SOFIFI – Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Malut atas laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Gubernur Malut tahun 2021 tepaksa harus direkomendasikan pada Badan Pekeriksaan Kuangan (BPK) untuk melakukan perhitungan ulang terhadap proyek pembangunan lintasan atlet di desa Akekolano.
Pasalnya proyek yang dikerjakan CV. Bima Sakti itu diduga bermasalah dan mengindikasikan ada kerugian negara.
Ketua Pansus DPRD Malut, Ishak Naser mengatakan, proyek lintasaan Altel di Akekolano yang melekat di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Malut dilakukan pemutusan kontrak, padahal proyek tersebut telah cairkan uang muka 30 persen atau Rp 1.5 miliar dari total nilai kontrak Rp 5 miliar.
“Proyek ini dilakukan pemutusan kontrak, alasan Kadis Pora Malut pemutusan kontrak karena alat-alat lintasan atlet ini harus di pesan di luar negeri, alasan kadispora ini sangat janggal,” katanya.
Lebih diperparah lagi, proyek tersebut telah jalan dan anggaran 30 persesn sebesar Rp 1.5 miliar dicairkan, namun progress pekerjaan tidak sebanding dengan uang muka Rp 1.5 miliar.
“DPRD Malut tidak bisa menyebutkan berapa kerugian dari proyek itu tapi proyek itu bisa dibilang mangkar, sehingga kami akan rekomendasikan pada BPK untuk melakukan perhitungan ulang, jangan sampai ada kerugian Negara, karena progress pekerjaan tidak sebanding dengan uang muka Rp 1.5 miliar,” ucapnya.
Ia menambahkan, alasan Kadis Pora Malut kepada Pansus, pemutusan kontrak karena alat lintasan atlet harus dibelanja di luar negeri, namun Pansus memcoba mengundang pihak ketiga CV. Bima Saksi, namun tidak direspon sehingga pansus minta BPK menghitung ulang.
“Kami telah melayangkan surat pada kontraktor yang melaksanakan proyek lintasan Atlet, namun tidak hadir sehingga kami rekomendasikan pada BPK untuk hitung ulang agar kerugian negara dapat dikembalikan,” harapnya. (ril)

