DARUBA – Mahkamah Agung (MA) RI menolak hak uji materiil terkait penetapan besaran tunjangan perumahan dan biaya BBM pimpinan dan anggota DPRD Pulau Morotai tahun anggaran 2021 yang diajukan tujuh anggota DPRD Pulau Morotai.
Ketujuh wakil rakyat tersebut diantaranya Basri Rahaguna, Fadli Djaguna, Ruslan Ahmad, Rasmin Fabanyo, Irwan Soleman, Asmawati Mamurang dan Suhari Lohor.
Berdasarkan salinan putusan MA yang diterima Fajar Malut, nomor 40.P/HUM/2021 perkara hak uji materiil kepada anggota DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara, perihal permohonan keberatan hak uji materiil terhadap peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Bupati nomor 60 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD, yang telah diputuskan pada tanggal 30 November dengan perkara permohonan keberatan yang diajukan oleh 7 anggota DPRD Pulau Morotai.
“Dengan demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 oleh Hakim Agung menolak atas keberatan hak uji materiil dari ketujuh anggota DPRD,” demikian bunyi salinan putusan MA.
Tak hanya menolak, MA juga memutuskan serta menghukum para pemohon untuk membayar perkara sebesar Rp 1.000.000 per orang.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pulau Morotai, Sulaiman Basri, saat dikonfirmasi Kamis (30/6/2022), membenarkan adanya penolakan MA terkait hak uji materiil tujuh anggota DPRD Pulau Morotai.
“ya ditolak oleh MA,” kata Sulaiman membenarkan. Sulaiman menjelaskan, dalam Perbup nomor 5 tahun 2021 dalam Pasal 7, ada tiga poin yang memperkuat alasan Pemkab memangkas sejumlah tunjangan anggota DPRD.
Pertama, tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Morotai diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Kedua, apabila anggaran Dana Transfer Umum (DTU) kapasitas fiskal mengalami penurunan atau defisit APBD, maka besaran tunjangan perumahan dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikurangkan dan/atau tidak dibayarkan (tidak dianggarkan,red).
Ketiga, besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Bupati setelah dilakukan penghitungan kemampuan keuangan daerah oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Jadi, hal itu juga sudah dijelaskan dalam Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor 170/378/KPTS/PM/2021 tentang besaran tunjangan perumahan dan biaya BBM pimpinan DPRD Morotai tahun Anggaran 2021,” terang Sulaiman.
Selain itu, menurut Sulaiman, alasan MA menolak keberatan tujuh anggota DPRD Morotai, karena DPRD sejak dilantik tidak melakukan legislasi semua Ranperda yang diajukan oleh Pemkab Morotai.
“Sedangkan Ranperda yang diajukan tersebut untuk kepentingan masyarakat dan sistem pemerintahan yang lebih baik termasuk Ranperda tentang protokol kesehatan Covid-19, serta Ranperda mutatis mutandis yang diwajibkan pemerintah pusat,” katanya.
Hal itu, kata dia, dijelaskan dalam jawaban Pemkab Pulau Morotai atas uji materiil yang diajukan oleh ketujuh anggota DPRD Morotai melalui kuasa hukum Hendra Kasim, Julham Djaguna dan Muhammad Afdal Hi. Anwar.
“Memang pada waktu 2017-2020 tunjangan biaya pimpinan dan anggota DPRD itu berjalan dengan baik, nanti memasuki masa pandemi Covid-19 baru tunjangan biaya DPRD itu mulai menurun dan terjadi seperti itu,” timpal Sulaiman. (fay)

