TERNATE – Seluruh jajaran Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Maluku Utara diintruksikan untuk melaksanakan shalat Idul Adha 1443 hijriyah, sesuai dengan keputusan dari pemerintah pusat.
Dimana pemerintah berdasarkan pada hasil sidang isbat Idul Adha 2022 oleh Kementrian Agama menetapkan Idul Adha 1443 Hijriyah jatuh pada tanggal 10 Juli 2022.
Ketua DPW PKB Malut Jasri Usman mengatakan, pihaknya mengintruksikan kepada seluruh jajaran dan simpatisan PKB di Maluku Utara melaksanakan shalat Idul Adha 1443 Hijriyah sesuai dengan keputusan pemerintah pusat.
“Saya intruksikan seluruh jajaran PKB untuk laksanakan shalat Idul Adha sesuai keputusan pemerintah,” tegasnya Senin (4/7/2022).
Menurut Jasri, seluruh jajaran PKB harus tunduk dan taat terhadap keputusan pemerintah pusat yang menetapkan shalat Idul Adha jatuh pada 10 Juli 2022.
“Jajaran dan simpatisan PKB wajib tunduk terhadap keputusan pemerintah pusat,” sebutnya.
Wakil Wali Kota Ternate ini beralasan, keputusan penetapan 10 Zulhijah yang dilakukan pemerintah melalui Kementrian Agama itu didasarkan pada hasil pemantauan hilal di sejumlah titik pada 34 provinsi untuk selanjutnya kemudian dilanjutkan dengan rapat sidang isbat Kementrian Agama dengan melibatkan berbagai unsur.
Perlu diketahui sebelumnya Pemkot Ternate menetapkan pelaksanaan shalat Idul Adha 1443 Hijriyah jatuh pada 9 Juli 2022, keputusan waktu shalat idul adha ini diambil setelah Pemkot Ternate melakukan rapat koordinasi bersama Panitia Hari Besar Islam (PHBI), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ternate, Kementerian Agama, dan pengurus Masjid Almunawar di ruang rapat Wali Kota Ternate pada Senin (4/7/2022) kemarin.(red)

