Ganja 1,8 Kg Dikendalikan Napi Lapas Jambula Kota Ternate

Press Releasa yang dilakukan oleh Polres Ternate

TERNATE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, berhasil mengamankan 1,8 kilogram narkotika golongan satu jenis ganja.

Paket ganja hampir 2 kilogram yang dipasok dari Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diamankan pada salah satu jasa pengiriman di wilayah Kota Ternate.

Selain mengamankan barang bukti ganja, anggota juga berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial MYI dan AA yang berstatus sebagai narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Jambula Ternate.

Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, pengungkapan kasus ini diawali dari penangkapan terhadap AA alias Angga yang berstatus sebagai tukang ojek sekaligus kurir pada 22 Juni 2022 sekira pukul 16.30 Wit.

“AA diringkus saat mengambil paket ganja di jasa pengiriman yang berlokasi di kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Kota Ternate Selatan,” kata Andik didampingi Kasat Narkoba, AKP Bakry Syahruddin dan Kasi Humas, Ipda Wahyuddin saat lakukan press release, Rabu (06/07/22).

Ia menambahkan, dari tangan tersangka AA, anggota mengamankan barang bukti ganja sebanyak 1,8 kilogram yang dikemas dalam tupperware.

“Untuk mengelabui petugas, tupperware tersebut dilihatnya bertuliskan daging rendang,” ungkapnya.

Dari hasil pengembangan lanjut Kapolres, AA mengaku bahwa hanya disuruh oleh tersangka MYI alias Yudi yang saat ini berada di dalam Lapas Kelas IIA Ternate.

“Ada dua tersangka, tersangka yang pertama adalah tukang ojek dan tersangka kedua adalah napi di Lapas Ternate,” katanya.

Andik menegaskan, dalam kasus ini pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan hingga ke Medan sesuai dengan keterangan tersangka.

Dalam kasus ini menurutnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. “Kita terus lakukan pengembangan,” pungkasnya.(cr-02)

Berita Terkait