Penetapan Idul Adha di Halsel Ikut Kemenag RI

La Sengka La Dadu

LABUHA – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan, La Sengka La Dadu menyatakan, pihaknya mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.

Menurutnya, penetapan hari Idul Adha jatuh pada hari Ahad atau tepatnya 10 Dzulhijjah 1443 H dengan cara perhitungan yang benar. “Tentunya cara perhitungan hilal oleh pemerintah pusat dengan metode yang benar, karena melibatkan tokoh-tokoh agama, ulama sehingga kami tetap mengacu itu,” kata La Sengka La Dadu saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa, (05/07/2022).

Dengan demikian, kata kata Lasengka, Hari Raya Idul Adha 1443 H jatuh pada 10 Juli 2022. Keputusan ini, kata Lasengka mengacu pada penetapan pemerintah pusat melalui Kementerian Agama RI dalam hal penanggalan waktu ibadah.

“Panduan dan ketentuan tersebut tercantum dalam surat edaran Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan shalat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi,” jelasnya (cr-04)