WEDA – Setelah Pemerintah secara resmi menetapkan 1 Zulhijah 1443 Hijriah/2022 Masehi jatuh pada Jumat (1/7/2022), dengan demikian perayaan Idul Adha jatuh pada Minggu (10/7/2022) setelah diputuskan lewat sidang isbat.
Merujuk keputusan Menteri Agama tersebut Pemkab Halteng mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 003.2/0452 tentang penyelenggaraan shalat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1443 Hijriyah/2022 masehi.
“Hal tersebut menandakan salat Idul Adha di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, yaitu tanggal 10 Juli 2022,” kata Sekda Halteng Yanto M. Asri.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Ketua PHBI Halteng, para Ketua BTM/BKM Halteng, para pimpinan lembaga/ormas Islam Halteng dan kaum muslimin dan muslimat dalam wilayah Kabupaten Halteng.

Edaran ini ditandatangani langsung Sekda Halteng Yanto M. Asri dengan dasar Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 668 tahun 2022 dan Surat Edaran Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 451.1/221SSETDA Tentang Penetapan 1 Dzulhijah 1443 H.
Dalam surat edaran itu disampaikan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 10 Dzulhijah 1443 Hijriah akan dilaksanakan pada hari Ahad tanggal 10 Juli 2022, Panitia Hari Besar Islam (PHB), Badan Ta’mir Masjid (BTM), Badan Kemakmuran Masjid (BKM), Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Pengurus Masjid sera kaum muslimin dan muslimat Se- Kabupaten Halmahera Tengah untuk mengikuti Keputusan Pemerintah Pusat tentang penetapan 1 Dzulhijah dan ldul Adha 1443 Hijriah.
“Surat Edaran ini mengatur ketentuan mengenai penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1443 Hijriah dan pelaksanaan Qurban pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijah,” tuturnya.
Sementra itu Kabag Kesra Halteng, Yusuf Hasan yang juga Ketua PHBI Halteng menambahkan surat edaran tersebut menyesuaikan dengan surat Menteri Agama dan Surat Edaran Gubernur Maluku Utara.
“Jadi tetap kita sesuaikan dengan jadwal sudah ditetapkan Kementerian Agama tanggal 10 Juli 2022,” akunya. (udy)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

