DARUBA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai menggelar rapat paripurna pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) hak prakarsa DPRD dan hak inisiatif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (8/7/2022).
Ada empat Ranperda yang diparipurnakan dalam rapat tersebut. Dari empat Ranperda, tiga diantaranya adalah hak prakarsa DPRD dan satu Ranperda hak Inisiatif Pemerintah Daerah.
Ranperda hak prakarsa DPRD dimaksud antara lain bantuan hukum bagi masyarakat, penyelenggaraan ketertiban dan kenyamanan masyarakat, dan badan pengelolaan amil zakat.
Sementara Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai yakni Raperda tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Rusminto Pawane dan dihadiri oleh Pj Bupati Pulau Morotai Muhammad Umar Ali.
Semua Ranperda tersebut juga telah disetujui oleh semua fraksi diantaranya NasDem, PDIP, Golkar, PKS dan GAN. Pj Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, dalam sambutannya mengatakan, rapat paripurna merupakan titik kulminasi dari dinamika relasi Pemkab dan DPRD

