Walikota Tidore Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD

Walikota Tidore Kepulauan Capt, H Ali Ibrahim Menyampaikan jawaban atas Rancangan Peraturan Daerah

TIDORE – Setelah mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi, Walikota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali Ibrahim kembali menyampaikan jawaban atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 20221 yang diagendakan pada sidang paripurna ke-14 Masa Persidangan III DPRD Kota Tidore Kepulauan, di Gedung DPRD Kota Tidore, Senin (11/7/2022).

Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ratna Namsa yang diikuti oleh 17 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan serta Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, Forkopimda, Asisten Sekda, Staf Ahli Walikota, Pimpinan OPD, Camat dan Lurah.

Mengawali pidatonya, Walikota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali Ibrahim mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 320 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah menyebutkan pemerintah daerah wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021.

Menanggapi pandangan umum Fraksi PDIP, Nasdem dan PKB terkait dengan pendapatan daerah, Walikota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim menjelaskan rasio kemandirian pemerintah daerah Tahun 2021 sebesar 6,80 persen, dari total pendapatan daerah turun 2,20 persen dari tahun 2020 sebesar 9,00 persen.