TERNATE – Satu oknum perwira bertugas di satuan Brimob Polda Maluku Utara (Malut) berinisial IPDA Y resmi menerima surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus dugaan tindak pidana penelantaran istri sah dari Mabes Polri.
Informasi yang dihimpun, menyebutkan kasus yang melibatkan oknum Brimob berinisial IPDA Y sebelumnya telah menjalani sidang internal kode etik yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Malut.
Hasilnya merekomendasikan agar IPDA Y dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Instansi Kepolisian Republik Indonesia.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, mengatakan, oknum perwira berinisial IPDA Y sudah menjalani sidang kode etik dan hasilnya diberikan sanksi PTDH. “Iya yang bersangkutan sudah menjalani sidang kode etik,” kata Michael Senin (11/07/22).
Michael menyebutkan, untuk surat keputusan PTDH juga telah diserahkan kepada yang bersangkutan (IPDA Y) pada Rabu (06/07/22) di ruangan Subbagrenmin Sat BM Polda Malut. “Sudah disidangkan, kemarin itu hanya penyerahan Skep saja,” ucapnya. Sekadar diketahui, IPDA Y dilaporkan istrinya RWP lantaran menelantarkan sang istri. IPDA Y juga disebut membawa anak dari pernikahan mereka tanpa izin dan mempersulit RWP bertemu anak mereka.(cr-02)

