Notice: Function register_uninstall_hook was called incorrectly. Only a static class method or function can be used in an uninstall hook. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 3.1.0.) in /home/fajarmal/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Panitia Pilkades Kabupaten Halbar Terima Gugatan 6 Desa - FajarMalut.com

Panitia Pilkades Kabupaten Halbar Terima Gugatan 6 Desa

Pilkades (ilustrasi)
Pilkades (ilustrasi)

JAILOLO – Tahapan Pilkades serentak di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) sejauh ini masih ditemukan bermunculan dugaan masalah tahapan penetapan berkas bakal calon.

Hal itu, karena dilihat dengan adanya masukan aduan dari Bakal Calon (Balon) ke Panitia Kabupaten atas tahapan penetapan berkas balon kades oleh panitia desa.

Tahapan Pilkades yang selangkah lagi, diketahui memasuki tahapan Penetapan dan Pengumuman Calon Kepala Desa pada 14 dan 15 Juli 2022 (dalam Perbup). Saat ini, panitia Kabupaten menerima aduan dari bakal calon di enam desa.

Informasi yang dihimpun media ini dari Panitia Kabupaten, desa-desa yang telah masukan aduan terkait tahapan Bakal Calon diantaranya, Desa Ulo, Desa Kuripasai, Desa Akeboso, Desa Kedi, Desa Sukadamai, dan Desa Linggua.

Kadis PMD Halbar, Markus Saleki saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, ada aduan dilakukan oleh Balon Kades dari 6 desa. Dengan pokok aduan, dugaan masalah tahapan penetapan berkas Bakal Cakades oleh Panitia Pilkades di desa.

“Ia betul ada aduan. Dugaan masalahnya pada yang sama, memasalahkan proses tahapan penetapan berkas balon kades oleh Panitia desa,” jelas Markus baru baru ini.

“Ada Balon Cakades menduga ke Balon lain, satu desa, berkas balon (terlapor) bermasalah. Ini sesuai tertuang di surat pengaduan. Jadi hari ini panitia Kabupaten gelar rapat bersama untuk keputusan,” tandas Kadis PMD. (ais)

Berita Terkait