DARUBA – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulau Morotai menunda sementara waktu kegiatan pendaftaran warga yang akan menikah, guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Keputusan ini dikeluarkan sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI tertanggal 2 April 2020. “Pendaftaran nikah ditiadakan sementara terhitung mulai 2 April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan, ini regulasi yang dilakukan secara nasional,” kata Kepala Kemenag Kabupten Pulau Morotai, Hasyim Hamzah melalui sambungan telepon, Senin (13/4) kemarin.
Menurutnya, ada pengecualian bagi pasangan yang sudah mendaftar sebelum tanggal 2 April 2020. Mereka masih diijinkan menikah tapi harus mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu pelaksanan akad nikah dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan jumlah orang hadir pun dibatasi tidak lebih dari 10 orang.”Sementara yang mendaftar di atas tanggal 2 April 2020 belum diterima, nanti kita pantau kembali di KUA.
Intinya sekarang kita sesuaikan dengan Portokol bidang layanan nikah di Kementerian Agama khususnya di KUA memiliki petunjuk seperti itu,” ujarnya. Ketentuan itu hanya bersifat sementara waktu sebagai bentuk antisipasi dalam mencegah penularan Covid-19. Sehingga itu, Hasyim berharap masyarakat memahami dan memaklumi kondisi tersebut. Kita akan melihat bagaimana perkembangan wabah ini, bila sudah mereda dan memungkinkan proses pelayanan nikah mulai dari pendaftaran, hingga akad akan dilaksanakan seperti semula. Tapi Alhamdulillah sejauh ini belum ada keluhan yang kita terima, mungkin semua lagi menahan diri,” tandasnya. (fay)


Berikan Komentar pada "Layanan Nikah di Morotai Ditiadakan Sementara"