WEDA – Anggota DPRD daerah pemilihan satu dari Partai Bulan Bintang, Usman Tigedo terancam di PAW (pergantian antar waktu). Setelah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PBB Halteng masukan surat pemberitahuan PAW dari DPP partai ke DPRD dan KPU Halteng. Dalam Surat dengan nomor : SK.PP/1652/2022 itu ditandatangani oleh Ketum, Yusril Ihza Mahendra, dan Sekjen Afriansyah Noor.
Dalam surat itu, menerangkan anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang, Usman A Tigedo di PAW karena telah melakukan pelanggaran indisipliner, dan pelanggaran terhadap ketentuan dan kebijakan partai (ART), Pasal 5 ayat (1), tidak patuh pada ketetapan muktamar dan kode etik partai, sebagaimana ketentuan ART Pasal 58 ayat 3.
Ketua PBB Halteng, Riswan Naim, dikonfirmasi membenarkan surat PAW dari DPP yang dimasukkan ke DPRD dan KPU. “Meski begitu, DPC PBB belum memberikan komentar soal surat tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU, Bahri Hasbulla, ikut membenarkan adanya surat masuk dari DPC PBB Halteng ke KPU. “Ada surat masuk dari partai PBB. Surat itu kaitan dengan permohonan PAW salah anggota DPRD, yang dimasukan pengurus DPC PBB ke KPU,” katanya.
Ia menjelaskan, proses PAW dilakukan oleh DPRD. KPU kata dia, hanya sebatas memberikan dukungan data siapa pengganti antar waktu atau caleg dengan perolehan suara terbanyak kedua di dapil dan partai yang sama pada pileg 2019 lalu.
“Prosesnya berjalan kalau DPRD sudah memproses surat itu. Kita baru akan terlibat kalau sudah ada surat pemberhentian yang bersangkutan dari DPRD,” jelasnya. Ketua KPU mengaku, proses berjalan lama atau tidak tergantung yang bersangkutan.
Sebagaimana informasi yang dihimpun koran ini menyebutkan, Usman Tigedo selama menjadi anggota DPRD Halteng tidak berkontribusi terhadap partai yang mengantarnya menduduki kursi DPRD Halteng periode 2019-2024. (udy)

