Kejati Segera Ekspos Dua Kasus Korupsi

Plh Kasipenkum Kejati Malut Zul Alfis Siregar

TERNATE – Rencana dalam waktu dekat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara mengekspos dua kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  yang  sedang  ditangani. 

Dua  kasus dugaan korupsi ini, yakni dugaan  Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif  oleh  anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tahun 2017 senilai Rp 1 miliar lebih dan SPPD Kabupaten Pulau Morotai tahun 2009-2014 senilai Rp 600 juta.

“Dalam waktu dekat ini rencananya kita  ekspose perkaranya,” kata juru bicara Kejati Malut, Zul Alfis Siregar kepada wartawan, Selasa (14/4) kemarin. Untuk masalah dugaan SPPD fiktif DPRD Halsel dalam penyusunan laporan hasil pemeriksaan penyilidikan untuk diserahkan ke pimpinan Kejati Malut Andi Herman. Tindak lanjutnya seperti apa nanti dilihat pada hasil gelar ekspose.  Sementara  dugaan korupsi SPPD Kabupaten Pulau Morotai sudah dilakukan pengumpulan bahan keterangan kapada orang-orang yang bersangkutan untuk menyelesaikan temuan tersebut.

Bahkan, pernah dibuatkan surat pernyataan untuk melunasi temuan tersebut dengan jangka waktu yang diberikan oleh APIP atau Inspektorat. Namun anggota DPRD Pulau Morotai dianggap bandel terpaksa ditindaklanjuti. “ SPPD Pulau Morotai sudah ada bukti jadi rencananya kedua-duanya akan diekspos perkaranya,” tandas Siregar.  (dex)

Berita Terkait

Berikan Komentar pada "Kejati Segera Ekspos Dua Kasus Korupsi"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*