WEDA – Sekretaris DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Halmahera Tengah, mendesak pimpinan DPRD Halteng, agar lebih cepat proses usulan PAW (Pergantian Antar Waktu) Usman Tigedo. Lantaran yang bersangkutan dinyatakan melanggar kode etik partai.
Hal tersebut karena sudah ada surat rekomendasi dari DPP PBB, yang telah dimasukan. “Proses ini akan tetap dikawal hingga dilakukan PAW anggota DPRD tersebut, sehingga harapan kami kepada pimpinan DPRD lebih cepat diproses sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” kata Sekertaris DPC PBB Halteng Usman Nahrawi.
Sementara itu, Ketua DPRD Halteng, Zakir Ahmad saat dikonfirmasi mengatakan, DPRD telah menerima surat masuk dari partai PBB terkait dengan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), salah satu anggota DPRD dari Fraksi PBB Yakni, Usman Tigedo.
Sehingga, lanjut Sakir melalui surat masuk tersebut pimpinan bersama seluruh anggota DPRD Halteng yang masuk sebagai Banmus melakukan rapat.
“Proses akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan, dan secepatnya diselesaikan. Namun, sebelumnya, selaku pimpinan DPRD bakal datangi pengurus Pusat Partai Bulan Bintang, agar secara keputusan tidak keluar dari garis aturan, yang akan diputuskan nanti,” terang Sakir.
Sakir mengaku, setelah dirinya melakukan koordinasi ulang kepada DPP PBB, baru dilakukan surat rekomendasi kepada KPUD Halteng untuk menetapkan siapa yang bakal mengantikan Usman Tigedo. “Soal siapa penggantinya kita serahkan kepada KPU yang putuskan. Kita hanya keluarkan surat perintah PAW, dan akan segera ditindak lanjuti,” tutup Sakir. (udy)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

