DARUBA – Kasus dugaan penggelapan Dana Desa (DD), Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara, yang diambil alih Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, sudah masuk tahap penyidikan.
Kasus tersebut melibatkan dua orang terduga, salah satunya adalah oknum ASN, dan satunya lagi bendahara desa.
Hanya saja selama proses penyidikan, bendahara desa Tanjung Saleh dianggap tidak kooperatif. Pasalnya, sudah tiga kali panggilan untuk diperiksa sebagai saksi, yang bersangkutan tidak pernah hadir.
“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami sudah panggil selama tiga kali. Tapi yang bersangkutan (bendahara) belum pernah hadiri panggilan tersebut. Kalau yang ASN sudah diperiksa,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Morotai, Sobeng Suradal, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/07/2022).
Bahkan Sobeng mengaku, pihaknya sudah mendatangi rumah orang tua dan istri dari bendahara tersebut, tapi yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Namun, kata Kajari, pihaknya masih akan melayangkan panggilan keempat kepada yang bersangkutan (bendahara). Jika yang bersangkutan belum juga hadir, maka langsung dilakukan penetapan tersangka.
“Semua tahapan penyidikan sudah dilakukan dan telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Jadi kita sudah bisa tetapkan tersangka,” tegasnya.
Kajari lantas menegaskan, ketika dalam penetapan tersangka, dan yang bersangkutan masuk sebagai tersangka, maka pihaknya akan mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kalau yang bersangkutan juga ditetapkan tersangka, maka kita akan lakukan upaya hukum. Salah satunya mengeluarkan surat DPO,” ancam Kajari sembari mengatakan akan terus memantau keberadaan bendahara yang bersangkutan.
Sekedar diketahui, kasus penggelapan DD desa Tanjung Saleh pertama kali terkuak pada tahun 2019, ketika sejumlah aparatur desa mendatangi gedung DPRD untuk mengadu karena belum menerima gaji selama beberapa bulan. atas aduan tersebut, DPRD meminta Inspektorat Pulau Morotai untuk melakukan audit anggaran desa Tanjung Saleh. Alhasil, dari audit tersebut, terungkap adanya kasus penggelapan DD yang diketahui merugikan negara Rp 578 juta.
Bahkan dalam kasus tersebut ditemukan adanya pemalsuan tanda tangan Kepala Desa hingga perangkat desa lainnya. Kasus tersebut langsung diambil alih inspektorat. Hanya saja, proses penyelesaian kasus di Inspektorat berjalan buntu. Sehingga pada 2021 kemarin, kasus tersebut langsung dilimpahkan ke Kejari Pulau Morotai untuk penyelidikan lebih lanjut. (fay)

