JAILOLO – Kepala Desa Linggua, Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat, Joni Bubane resmi melaporkan dua calon kepala desa (Cakades) ke polisi. Mereka adalah Nelson gurat dan Oskar Sakalaty.
Hal itu dibuktikan dengan surat tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor :STPL/53/VII/2022/SPKT tentang Dugaan Kasus Pemalsuan Dokumen. Langkah diambil Kades Linggua lantaran merasa ada kejanggalan dokumen sebagai syarat untuk mencalonkan diri sebagai kades.
Keduanya diduga memalsukan dokumen penduduk berupa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. Padahal, kata kades, ia tidak pernah mengeluarkan surat keterangan pindah domisili keduanya.
“Saya ini bingung mereka pakai surat keterangan siap sampai bisa lolos,” kata Joni, kepada Fajar Malut, Rabu (20/7/2022).
Namun faktanya, keduanya kini berstatus sebagai warga Desa Linggua berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan Kepala Dinas Pencatatan Sipil, meski tanpa sepengetahuan dirinya. “Kepala Dinas Capil ambil kebijakan tanpa ada komunikasi dengan saya,”
Ia menilai surat keterangan dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil setempat secara sepihak dan menabrak Peraturan Bupati (Perbup) Halmahera barat nomor 43 tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Halbar tahun 2022.
Sementara ini calon kades persyaratannya sudah masuk ke pemda, penetapan panitia ada tiga orang cakades berdasarkan berkas yang ada, bahkan dua diantaranya dipaksa sampai ikut uji kompetensi.
“Yang jadi menjadi pertanyaan yang mereka masuk ke Desa Linggua ini siapa yang buat keterangan,” tandasnya
Dugaan pemalsuan dokumen dua cakades Linggua itu terpaksa Polres Halbar untuk melakukan penyilidikan lebih lanjut. “Jadi saya cari titik aman serahkan ke polres biar polres yang penyelidikan,” cetusnya. (ais)

