JAILOLO – DPRD Kabupaten Halmahera Barat melalui Badan Musyawarah (Bamus) menjadwalkan rapat paripurna istimewa Pergantian Antar Waktu (PAW) Tamin Ilan Abanun.
Tamin dengan Hardi Hayun, Fraksi Partai Hanura. “Jadi Bamus telah memutuskan bahwa proses paripurna istimewa dalam rangka PAW Selasa, 26 Juli (pekan depan),” kata Waka I DPRD Halbar, Robinson Misi, usai rapat bersama Bamus DPRD Halbar, Rabu (20/07/2022).
Menurut Robinson, keputusan Bamus sudah memenuhi unsur dari sisi aspek regulasi UU maupun Tata Tertib (Tatib). Untuk itu, dalam keputusan tidak ada halangan yang membuat Bamus DPRD Halbar untuk berkeputusan atau bersikap lain, tapi sesuai dengan SK Gubernur. “SK Gubernur juga sudah dikeluarkan dan itu falid, bukan bodong,” jelas dia.
Terkait aduan Tamin Ilan ke PN atas SK PAW yang dikeluarkan Gubernur. dirinya menyampaikan bahwa, DPRD Halbar mengetahui itu, namun DPRD tidak bisa berbuat banyak, karena DPRD tidak digugat. Terkecuali seperti masalah tindak pidana.
“Kami bisa berbuat lain kecuali yang bersangkutan (Tamin) itu perbuatan tindak pidana, kita harus menunggu perbuatan hukum tetap dengan ancaman hukuman lima tahun. Tapi ini bukan masuk ke hukuman tindak pidana,” ucapnya.
“Keputusan ini kita kerucut pada kesepakatan Bamus. Ketika Bamus memutuskan, ya disitulah institusi berpihak,” tambah Robinson.
Anggota DPRD Halbar dari Fraksi Golkar itu menambahkan dalam rapat tersebut, semua Fraksi yang tergabung dalam Bamus telah menyetujui. (ais)

