TERNATE – Sebagai upaya pencegahan stunting di Provinsi Maluku Utara membutuhkan keterpaduan penyelenggaraan intervensi gizi pada lokasi dan kelompok sasaran prioritas. Untuk mencapai keterpaduan/integrasi tersebut diperlukan penyelarasan dari sisi perencanaan, penganggaran, penyelenggaraan, pemantauan, dan pengendalian kegiatan lintas sektor, serta antara tingkat pemerintahan dan masyarakat.
Untuk itu pada Rabu (27/7/2022), Pemprov Malut melalui Bappeda Provinsi Malut melakukan penilaian konvergensi percepatan penurunan stunting Provinsi Malut tahun 2022, kegiatan ini dipusatkan di Sahid Bela Hotel, yang dibuka Wakil Gubernur Maluku Utara selaku Koordinator Tim Percepatan Penanggulangan Stunting Maluku Utara M. Al Yasin Ali dan diikuti perwakilan dari kabupaten/kota di Maluku Utara.
Sekretaris Bappeda Malut Sarmin Sulaiman mengatakan, sebagai upaya pembinaan dan pengawasan kinerja kabupaten/kota untuk meningkatkan keterpaduan intervensi gizi dalam rangka percepatan penurunan stunting yang merupakan salah satu prioritas dalam RPJMN dan RPJMD Provinsi Maluku Utara tahun 2020-2024, maka Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melaksanakan penilaian kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota, yang hasilnya akan diumumkan secara nasional oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Penilain kinerja tahun ini diharapkan dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi kabupaten/Kota lokus tahun 2018-2020 diantaranya Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Halmahera Selatan, untuk meningkatkan kinerja ditahun-tahun berikutnya,” katanya dalam sambutan mewakili Kepala Bappeda Malut Salmin Janidi.
Sedangkan kata dia, bagi kabupaten/kota lokus tahun 2022 yang juga akan mengikuti rangkaian kegiatan penilaian kinerja diantaranya Kota Ternate, Kota Tidore, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Pulau Morotai dan Kabupaten Pulau Taliabu, dapat dijadikan sebagai bahan pembelajaran untuk diterapkan dalam upaya percepatan penurunan stunting di daerah masing-masing.
Menurutnya, penilaian kinerja penurunan stunting merupakan suatu proses atau kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi. Untuk mengevaluasi kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting, menggunakan instrumen penilaian berdasarkan indikator dan periode waktu yang ditetapkan.
Dia menjelaskan, prevalensi stunting provinsi Malut tahun 2018 berdasarkan data riset kesehatan dasar (RISKESDAS) sebesar 30,8 persen, kemudian ditahun 2019 berdasarkan SSGBI adalah 29,07 persen turun menjadi 27,5 persen di tahun 2021.
“Pada dokumen RPJMD stunting Maluku Utara ditargetkan 14 persen di tahun 2024, sehingga perlu upaya pengawalan bersama untuk mencapai target tersebut,” tandasnua.
Pemprov Malut kata Sarmin, telah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) sesuai amanat PP nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting yang mempunya tugas mengkoordinasikan, mengsinergikan dan mengevaluasi penyelenggaraan, percepatan, penurunan stunting secara efektif, konvergen, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sector tingkat provinsi.
Bahkan Provinsi Maluku Utara telah menetapkan 66 desa prioritas stunting tahun 2021 yang terdiri dari Kabupaten Halmahera selatan dengan 10 desa lokus, Kabupaten Kepulauan Sula 15 desa lokus, Kabupaten Halmahera Tengah 20 desa lokus stunting dan Kabupaten Halmahera Timur dengan 21 desa lokus Stunting.
“Penetapan desa/kelurahan prioritas stunting berdasarkan Surat keputusan Kepala Daerah. Hal ini sangat penting untuk mengarahkan dukungan intervensi yang lebih fokus menyasar pada lokus yang kasus dan permasalahan stuntingnya tertinggi,” ungkapnya.(cim)

