TERNATE – Jabatan Sukarjan Hirto sebagai pelaksana tugas (Plt) pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) Kota Ternate, masih menunggu keputusan dari Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Meski informasi penetapan Sukarjan sebagai tersangka pada Kasus Haornas 2018, belum ada di kantongi suratnya. Bahkan Pemkot beralasan penetapan tersangka ini baru diketahui melalui media, sedangkan suratnya sampai kini juga belum dikantongi.
Sekda Kota Ternate Jusuf Sunya dikonfirmasi Jumat (29/7/2022) mengatakan, pihaknya nanti akan memberikan pertimbangan ke Wali Kota jika Sukarjan Hirto sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena sampai kini pihaknya belum melihat secara langsung suratnya hanya informasi yang didapat. Namun, jika yang bersangkutan sudah tersangka maka akan disampaikan ke Wali Kota karena secara etika harus ditunjuk pelaksana tugas (Plt) mengganti posisi Sukarjan Hirto di Disperkim Kota Ternate.
Sebab kata dia, jika sudah tersangka maka segala proses pencairan anggaran kegiatan di Disperkim sudah tidak bisa diteken Sukarjan, dan dalam rangka menghormati proses hukum yang berjalan tetap dihargai.
“Kita menghargai proses hukum, untuk memudahkan proses hukum dan menghargai tata kelola pemerintahan maka harus ada pejabat pengganti, tapi semua itu dikembalikan ke Wali Kota,” katanya.
Menurut dia, saat ini Sukarjan masih memimpin Disperkim Ternate sehingga pihaknya masih mengikuti perkembangan, apakah dengan ditetapkan tersangka Sukarjan masih bisa beraktifitas atau langsung ditahan itu yang masih ditunggu petkembangannya.
“Untuk keputusannya, hari ini kita dengar kepastian dulu. Karena informasinya kita hanya mendengar tapi suratnya harus kita lihat secara fisik. Meskipun surat itu langsung ke bersangkutan tapi kalau kita dapat foto copy itu jadi dasar,” tandasnya.
Dia menegaskan, kalau yang bersangkutan sudah tersangka maka surat menyurat yang punya kekuatan hukum, sudah tidak bisa diteken oleh Sukarjan sesuai dengan kewenangan yang diberikan Wali Kota pada pejabat tersebut.
“Karena koridornya sudah sangat jelas, dan mekanisme formal sudah berlaku, tapi Pemda Kota Ternate tetap menghargai proses hukum yang sedang berlangsung, kita juga menghargai Sukarjan dengan asas praduga tidak bersalah walaupun dia sudah tersangka dan pada sisi lain kita menghargai proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH)” tegasnya.
Dia menyebut, Pemkot Ternate pada prinsipnya tetap menunggu surat penetapan yang bersangkutan, sehingga nanti Wali Kota melalui BKPSDM akan mengeluarkan keputusan.
“Apalagi proses seleksi jabatan juga sudah jalan, kalau sudah ada persetujuan KASN tidak lama lagi dilantik defenitif. Tapi bisa saja diinternal Disperkim untuk mengisi kekosongan dalam beberapa hari bisa jadi Kabid, karena yang dikirim ke KASN itu termasuk jabatan itu,” tutupnya.
Sementara Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Ternate Sity Jawan Lessy mengatakan, meski Sukarjan sudah ditetapkan tersangka namun jabatannya sebagai Plt. Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) Kota Ternate, itu menunggu keputusan Wali Kota sebagai PPK.
“Tapi keputusannya ada di pak Wali, karena proses seleksi juga sudah selesai tinggal dilaporkan ke KASN,” sebutnya. Sampai berita ini dipublish Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman belum memberikan keterangan, meski telah berupaya untuk dikonfirmasi usai kegiatan pelantikan pengurus DPD Perkumpulan Pejuang Bravo Lima di Red Corner Ternate.
Perlu diketahui, penetapan Sukarjan sebagai tersangka ini berdasarkan surat Kepala Kejari Ternate bernomor TAP-03/Q.2.10/F.d/07/2022 yang ditandatangi langsung Kajari Ternate Abdullah tertanggal 26 Juli 2022, bahkan surat penetapan tersangka terhadap Sukarjan Hirto itu tersebar di medsos.
Dimana dalam surat itu disebutkan, Sukarjan Hirto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi belanja generator/genset, belanja sewa sound system dan belanja sewa perlengkapan serta fasilitas lainnya dalam kegiatan Haornas tahun 2018 lalu.(cim)

