MABA – Institute Faifiye Spasial (IFAS) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) meminta langka konkrit Pemerintah Daerah Kabupaten Haltim dalam menyambut Proyek Strategi Nasional (PSN) di Haltim yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Permintaan tersebut menyusul komentar Sekretaris Daerah (Sekda) Haltim Ricky Chairul Ricfhat terkait penetapan kembali Buli Kabupaten Halmahera Timur sebagai proyek strategis Nasional (PSN) melalui Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian No 9 Tahun 2022 tentang perubahan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian No 7 Tahun 2021 tentang Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ketua IFAS Haltim Ismit Abas Hatari meminta langka Pemerintah Daerah Haltim ketika menjemput proyek strategis Nasional (PSN) di Buli. Kata dia, Pemerintah Daerah seharusnya tidak hanya menjelaskan sebatas dampak ekonomi, Sosial, lingkungan ketika Kehadiran proyek strategis Nasional terutama perusahaan CBL dan LG di Kabupaten Halmahera Timur.
Pemerintah Daerah, katanya harus menjelaskan secara kongkrit langkah strategisnya apa, sebab penjelasan Sekda Persoalan dampak positif dari sisi perkonomian itu hanya bersifat universal. “terus Langkah Kongkritnya apa,” tanyanya.
Lanjut Ismit, kalaupun bersinergi dengan programnya pemerintah Daerah, dia meminta Program apa yang dilaksanakan melalui kehadiran PT Aneka Tambang Group, serta PT Industri Baterai Indonesia Di Kabupaten Halmahera Timur.
“Karena sebelumnya juga Buli sudah ditetapkan sebagai Kawasan industri di pemerintahan sebelumnya, tetapi dampak positifnya dari sisi perkonomiannya Tidak Begitu signifikan terhadap Masyarakat Kabupaten Halmahera Timur, terutama masyarakat Buli dan sekitarnya,” lanjutnya.
Dia juga meminta Pemerintah Daerah jangan menutup diri terkait revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Karena Kehadiran Investasi di Kabupaten Halmahera Timur ini sudah tentu berkaitan dengan Tata Ruang. Pemerintah Daerah Sudah mestinya bersinergi dengan semua elemen atau Stakeholder dalam menjemput Proyek Startegis Nasional di Buli.
“Sekarang kita sudah tidak lagi berdebat soal penerima dan menolak karena peraturan mentrinya sudah jelas, maka sekarang Apa langkah Konkritnya dalam menjemput Investor tersebut,” tutur Ismit (hmi).

