Warga Tiga Desa Kepung Kantor DPRD Morotai

Aksi yang dilakukan di depan gedung DPRD Morotai

DARUBA – Warga tiga desa di Kecamatan Morotai Timur (Mortim) turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa terkait penambangan pasir yang dilakukan perusahan PT. Labrosco, Selasa (2/8/2022).

Warga yang melakukan aksi tersebut mengatasnamakan Aliansi Sambiki Menggugat (ASM). Mereka terdiri dari perkumpulan warga dari tiga desa diantaranya Sambiki, Sambiki Baru dan Gamlamo.

Aksi tersebut sebagai bentuk perlawanan warga Kecamatan Mortim atas ulah PT. Labrosco yang melakukan penambangan pasir di wilayah mereka, hingga mengakibatkan abrasi parah di tiga desa tersebut.

Disamping itu, mereka juga mengaku kecewa dengan sikap Pemkab Pulau Morotai yang belum mengambil langkah tegas terhadap perusahan yang telah menimbulkan abrasi parah di desa mereka.

“Hentikan Penggalian dan Ganti Rugi Tanaman Milik Masyarakat” demikian tulisan spanduk yang dibentangkan massa aksi di halaman Kantor DPRD Pulau Morotai.

“Kurang lebih dua tahun lebih aktifitas pengambilan pasir oleh PT. Labrosco. Tapi pihak Pemda dan DPRD tidak punya upaya memberhentikan pengambilan pasir itu,” kecam Ketua Pemuda Desa Sambiki, Sukardi Ekene.

Surkardi mengaku kesal dengan sikap Pemkab dan DPRD yang terkesan cuek melihat penderitaan yang dialami warga di tiga desa tersebut.

“Di Morotai ini sepertinya tidak ada Pemerintah, lebih miris lagi sikap lembaga DPRD sebagai fungsi kontrol vakum dan mandek. Sebab ditengah keresahan dan kehilangan harta berupa pohon kelapa warga, karena pengambilan pasir itu, tapi sikap DPRD malahan pura-pura tak tahu menahu atas aktivitas pengambilan pasir oleh perusahaan itu,” cetusnya.

Dhandi, orator lainnya menyampaikan bawah gerakan ini murni dan tidak ada unsur politik. “Gerakan hari ini yang kami lakukan bukan tendensi politik. Namun gerakan aspirasi kami pemuda tiga desa terpanggil. Melihat kondisi alam dan kondisi bumi di Pulau Morotai kian lama kondisi alam semakin di ekploitasi oleh penguasa berada di tangan perusahaan. Realitas maraknya pengambilan pasir di kebun sangowo terus terjadi,” kesalnya.

Dikatakan Dhandi, dampak yang dirasakan dari ulah PT. Labrosco yaitu banyak pohon kelapa warga yang tumbang ke laut akibat abrasi.

“Bayangkan, pengambilan pasir oleh perusahan PT. Labrosco di kebun sangowo kecil itu, membuat abrasi yang sangat parah. Mulai dari kerusakan pohon di tepi pantai, belum lagi kehilangan puluhan tanaman pohon kelapa, karena ulah dan keserakahan yang berlebihan oleh perusahan itu tanpa batas, rakyat pun bingung. Kalau Pemkab diam kepada siapa mereka mengadu,” geram Dhandi.

Jika tuntutan ini, kata dia, terus diindahkan. Maka warga tiga desa tersebut berhak menuntut ganti rugi ke Pemkab Pulau Morotai.

“Kami bersikap agar Pemkab, DPRD juga Dinas lingkungan hidup, secepatnya ganti rugi, dan hentikan proses galian pasir tersebut,” tekannya. (fay)