Lakukan Penganiayaan, 2 Warga Messa Ditahan

WEDA – Dua orang warga Desa Mesa, Kecamatan Weda Timur, kembali ditahan di Polsek Weda dengan kasus penganiayaan. Keduannya adalah Risdandi (19) dan Jassri (18) yang diduga pelaku penganiayaan terhadap korban Sidikin (18).

Sementara Cipto, diduga pelaku penganiayaan terhadap Hijrah (21) anak Hafiz 25 Juz juga bakal menyusul untuk ditahan oleh Polsek Weda. Sidikin warga Desa Dotte, dan Hijrah (Korban) warga Desa Tepeleo, Kecamatan Patani Utara. Lokasi kejadianya sama, yakni di Desa Messa. Sidikin dianiaya pada Kamis (12/3) pukul 17.30 WIT, sedangkan Hijrah dianiaya pada, Jum’at (10/4) pukul 20.30 WIT.

Saat ini Risdandi dan Jassri telah menjalani hukuman sebagai tersangka kasus pemukulan atau penganiayaan sejak Sabtu (11/4) kemarin di Polres Halteng. Sementara Cipto anak Kepala Desa Messa, telah menjalani proses pemeriksaan. Polisi juga masih memeriksa saksi korban (Hijrah-red).

Kapolsek Weda, IPTU I Komang Suriawan mengatakan, pihaknya telah menetapkan Risdandi dan Jassri sebagai tersangka, bahkan sudah menjadi penghuni sel Polres Halteng.” Risandi dan Jassri sudah dilakukan penahanan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah kami kirim ke Jaksa. Kemudian Cipto, kami sudah sampaikan kepada Aswia saksi korban untuk diperiksa,” kata Kapolsek Weda, Rabu kemarin.

Menurutnya, kasus Cipto masih dalam proses penyelidikan. Kalau saksinya sudah lengkap semua, maka pihaknya akan menaikkan statusnya ke Penyidikan. Kronologis kejadian penganiayaan yang dilakukan Risdandi dan Jassri kepada Sedikin, terjadi  pada hari kamis tanggal 12 Maret 2020 sekitar pukul 17.30 wit, Sidikin sedang bepergian ke Desa Messa. Sesampainya di Messa, korban ditahan oleh Risdandi dan Jassri (Pelaku). Saat itu juga pelaku menayakan kepada korban bahwa Korban yang pukulnya waktu acara di Dessa Dotte.

Merasa tidak terlibat, korban lantas menjawab, bahwa dia tidak tahu tentang masalah itu. Mendengar alasan Sadikin, saat itu juga pelaku langsung memukul korban. Kemudian korban dikeroyok bersama-sama oleh kedua pelaku

Sedangkan Hijrah dianiaya oleh Cipto pada saat dirinya bersama Aswia saudari angkatnya pergi mencari ikan di Messa. Karena Cemburu, Cipto tanpa basabasi langsung memukul Hijrah hingga babak belur dan dilarikan ke Rumah Sakit. Para pelaku ini diancam dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351. Yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (udy)

Berikan Komentar pada "Lakukan Penganiayaan, 2 Warga Messa Ditahan"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*