Pelaksanaan Pilkades Ditentukan Melalui Edaran Bupati

Julius Marau

JAILOLO –  Pilkades serentak yang dijadwalkan digelar usia Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-71 pada 17 Agustus 2022 nampaknya belum punya titik terang. Jadwal pelaksanaan pilkades tersebut ditentukan melalui surat edaran Bupati James Uang.

“Penetapan jadwal pilkades tergantung persetujuan bupati melalui surat edaran resmi,” kata Asisten I Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Julius Marau, ketika dikonfirmasi Fajar Malut di kantor bupati, Rabu (3/8/2022) kemarin.

Julius merespon pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PD) Markus Saleky, bahwa Menurut Julius, pilkades  serentak yang diikuti sebanyak 72 desa dari 8 kecamatan dilaksanakan usai HUT RI. “Tapi belum ada persetujuan pimpinan. Kalau sudah ada persetujuan, pasti sudah ada surat edaran,” ujarnya

Pihak panitia kabupaten menjadwalkan pemungutan suara dilaksanakan 11 Agustus 2022. Hanya saja, mempertimbangkan stabilitas keamanan menjelang HUT RI, sehingga jadwal pelaksanaan dimundurkan. “Kita pertimbangan dari aspek keamanan stabilitas keamanan jelang perayaan HUT RI pada 17 Agustus 2022,” terangnya

Mantan Inspektorat Halbar itu berharap, aspek pertimbangan keamanan yang dilakukan panitia bisa diakomodir Bupati. “Mudah-mudahan disetujui pimpinan untuk melakukan penundaan, khusus pemungutan suara saja,” ujarnya

Sementara disentil terkait pernyataan Kadis DPMD Halbar, Julius berpendapat, pernyataan itu sudah punya dasar terdiri. “Pak kadis pasti punya argumentasi rencana penundaan itu sehingga dia keluarkan pernyataan itu, tapi resminya nanti ada surat edarannya,” kata dia. (ais)