Pilkades Serentak Halbar Digelar 22 Agustus 2022

Markus Saleky

Julius : Laporan Dugaan Cakades Bermasalah Tidak Hambat Pilkades

JAILOLO – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, melalui panitia kabupaten   akhirnya menetapkan jadwal pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2022. Hajatan 6 tahun sekali itu dijadwalkan digelar pada 22 Agustus 2022.

“Jadwal pencoblosan sudah ditetapkan 22 Agustus berdasarkan surat keputusan Bupati James uang,” kata Kepala Dinas PM-PD Halbar, Markus Saleky ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (6/8/2022) pekan kemarin.

Pilkades  serentak pada tanggal 22 Agustus 2022 mendatang yang diikuti 72 desa dari 8 kecamatan. Sebelumnya, hari pencoblosan pilkades rencananya digelar pada 11 Agustus 2022. Hanya saja, pertimbangan aspek keamanan karena bertepatan dengan suasana perayaan HUT Kemerdekaan RI ke- 77 tahun 2022, sehingga ditunda.

“Agar bisa menjaga ketertiban 17 Agustus dalam pesta demokrasi tingkat desa, maka pelaksanaan pencoblosan itu harus dilaksanakan setelah HUT RI,” kata Markus

Jadwal pencoblosan berdasarkan surat keputusan Bupati akan dibagikan ke setiap panitia pilkades di desa. Di HUT RI ke- 77 Tahun 2022, tambah Markus, pihaknya juga menyisipkan beberapa kegiatan, termasuk mengimbau desa memasang umbul-umbul mulai dari 01 sampai 31 Agustus 2022.

Sementara itu, Asisten I Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Julius Marau menegaskan, laporan pengaduan sejumlah calon kepala desa yang diduga bermasalah tidak menghambat jalannya pilkades serentak.

Sebab kata dia, sejumlah proses penanganan pengaduan cakades tersebut sudah melalui kajian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Sudah teratasi oleh panitia kabupaten lewat kajian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Julius, ketika dikonfirmasi Fajar Malut, akhir pekan kemarin.

Pilkades tahun 2022 diikuti 72 desa dari 8 kecamatan. Dari jumlah itu, sekitar 6 desa memasukan pengaduan, antara lain Desa Tauro, Sukadamai, Linggua, Kedi, Ake Boso dan Desa Ulo.

Julius mengatakan, setelah panitia sudah melakukan pengamatan mendalam oleh panitia kabupaten terkait permasalahan administrasi para cakades.  Bahkan, panitia kabupaten menilai aduan tersebut tidak menghambat pelaksanaan pilkades.  

“Yang pasti apa yang diputuskan oleh panitia itu benar. Semua kandidat itu bisa melanjutkan pencalonannya dan mengikuti pilkades,” terangnya

Terkait dugaan pemalsuan dokumen penduduk yang dilakukan oleh dua cakedes Desa Linggua itu, tandas Julius, masalah tersebut bukan ranah panitia kabupaten. “Kita tidak masuk disitu, karena ranah pidana. Apakah itu betul atau tidak itu urusan penegak hukum,” tegas,” kata Mantan Kepala Inspektorat Halbar itu, seraya mengatakan,  Desa Linggua itu menguatkan keputusan panitia.  (ais)