Didepak Dari Kefrak PKB, Nasib RL Diputuskan Pekan Ini

Sekwan DPRD Kota Ternate

TERNATE – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate sudah memeriksa RL, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate yang dipolisikan istrinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate, Selasa (02/08/2022), lantaran diduga memiliki wanita simpanan lain dan sering melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

BK juga sudah meminta keterangan korban maupun saksi mengenai dugaan kasus KDRT dan perselingkuhan yang dilakukan RL untuk diputuskan dalam persidangan pada pekan depan.
Ketua BK DPRD Kota Ternate, Makmur Gamgulu mengaku, BK sudah melakukan pemanggilan terhadap korban KDRT kemudian para saksi untuk dimintai keterangan di ruang Sekretaris Dewan (Sekwan) . 

Menurutnya, dalam pemeriksaan pendahuluan, BK hanya meminta keterangan saksi dari kedua pihak dan mengumpulkan barang bukti yang bisa dijadikan bukti pada saat persidangan BK nanti. “Tadi ada dua saksi yang dipanggil BK, yaitu saksi dari RL dan saksi dari korban untuk dimintai keterangan,” ujar Makmur, Jumat (05/08/2022).

Dia mengaku, saksi dari kedua belah pihak sudah memberikan keterangan dan barang bukti dalam proses pemeriksaan. Keterangan dan bukti itu akan dipelajari oleh BK, jika masih kurang maka BK akan mengumpulkan lagi bukti lainya. Tetapi jika barang bukti yang disampaikan saksi sudah memenuhi syarat, maka BK akan menindaklanjuti dalam persidangan nanti.

“BK baru bisa putuskan saat persidangan, apakah keputusan berupa sanksi ringan atau berat kita lihat di persidangan, sekarang baru dalam tahapan pemeriksaan saksi untuk kumpulkan bukti,” jelasnya seraya mengaku BK akan menindaklanjuti agenda sidang pada Selasa besok. 

Pada Kamis, (04/08/2022) sebelumnya, BK sudah memeriksa RL, BK meminta klarifikasi mengenai pemberitaan dugaan perselingkuhan dan KDRT yang diduga dilakukan oleh RL.

“Yang pasti bahwa kalau pelanggaran ini masuk dalam pelanggaran berat, bisa saja sampai di Pergantian Antar Waktu (PAW), tergantung berat ringannya pelanggaran. Sanksi yang ada di kode etik itukan ada empat, teguran lisan, tertulis, dicopot dari pimpinan alat kelengkapan dan yang terakhir di PAW,” tegas Makmur.

Makmur menjelaskan, BK hanya menangani kasus yang berkaitan dengan kode etik DPRD. BK tidak menangani kasus yang ranahnya sudah melebar ke ranah hukum yang otoritasnya dikelola langsung oleh Kepolisian.

“Soal hukum di luar kewenangan Badan Kehormatan. Yang kami lakukan ini cuma berkaitan dengan pelanggaran Kode etik di DPRD. Jadi saya tegaskan bahwa yang kami laksanakan ini tidak ada intervensi, bahkan ketua DPRD pun tidak bisa intervensi Badan Kehormatan,” tegas Makmur.

Menurut Makmur, dalam pemeriksaan RL mengakui dirinya melakukan perbuatan sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.

“Tapi ada berita lain yang tidak sesuai dengan kejadian yang dimuat media, misalnya ada berita bahwa waktu kejadian pada saat bawa kabur mobil ada perempuan di dalam, sebenarnya tidak ada perempuan di dalam mobil, sebenarnya dia sendiri dengan barang. Ada berita-berita lain yang menurut dia tidak sesuai, saya tidak bisa merinci satu-satu informasi yang disampaikan,” jelasnya.

Pada prinsipnya, BK tetap menjalankan tugasnya menjaga kehormatan lembaga DPRD. “ Karena itu kami berupaya semaksimal mungkin dilakukan persuasif, tapi kalau buntut juga, ya kami harus menjalankan dengan mekanisme yang sesuai diatur dalam tata tertib dan tata cara. Jika terbukti melanggar kode etik, Badan Kehormatan akan berikan sanksi yang seberat-beratnya,” tegasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy mengaku dirinya telah menerima surat dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Ternate, terkait pergantian ketua Fraksi PKB DPRD. Berdasarkan surat yang diterima untuk komposisi struktur Fraksi PKB DPRD ketuanya sudah diganti, awalnya ketua Fraksi PKB RL tapi sudah diusulkan pergantian sehingga ketua Fraksi sekarang Mochtar Bian.

“Surat DPC sudah masuk ke pimpinan DPRD, tapi saya tidak bisa berkomentar gunakan kapasitas sebagai ketua PKB, karena posisi di kantor makanya saya komentar menggunakan kapasitas ketua DPRD,” ujar Muhajirin yang tak lain Ketua DPC PKB Kota Ternate, Jumat (05/08/2022).

Dia mengaku, meski DPC sudah memasukan surat pergantian ketua Fraksi di DPRD, tapi pihaknya belum bisa komentar lebih, namun yang jelas Mochtar Bian sudah diperintahkan untuk menjabat ketua Fraksi PKB. “ Soal kasus dugaan KDRT dan perselingkuhan yang dilakukan oknum anggota DPRD inisial RL, sementara waktu BK masih mengambil keterangan dari korban maupun saksi, jadi kita terus ikuti perkembangan,” jelas Muhajirin.

Terpisah, Sekretaris Dewan (Sekwan) Aldhi Aly membenarkan, pihaknya sudah menerima surat dari PKC PKB Kota Ternate hari ini dan telah ditindak lanjuti ke pimpinan DPRD. “Soal disposisi itu wilayah pimpinan, tapi yang jelas tadi surat sudah diterima Setwan,” akunya.(nas)