TERNATE – Untuk membatasi penggunaan plastik di wilayah Kota Ternate, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate menerbitkan Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik Di Kota Ternate.
Perwali ini diterbitkan untuk menekan penggunaan kantong plastik, dengan tujuan mengurangi timbunan sampah plastik yang sulit terurai dalam proses alam sebagai upaya mengatasi permasalahan pencemaran lingkungan.
Kepala DLH Kota Ternate, Tonny Sachrudin Pontoh menjelaskan, pembatasan kantong plastik ini wajib diberlakukan kepada para pelaku usaha di Kota Ternate baik itu toko swalayan, restoran, pusat perbelanjaan maupun pasar rakyat.
“Jadi setiap pelaku usaha hanya menggunakan kantong belanja ramah lingkungan, tapi secara teknis kantong ramah lingkungan baru dilakukan pembahasannya,” katanya.
Ia berjanji sosialisasi, kampanye maupun kegiatan pembinaan lain dalam rangka pembatasan penggunaan kantong plastik tidak ramah lingkungan akan dilakukan usai pelaksanaan peringatan HUT RI ke 77.
“Nanti para pelaku usaha akan dipanggil untuk rapat dan sosialisasi masalah sampah plastik, tapi selesai dari peringati HUT RI ke 77, sehingga setiap pelaku usaha tidak lagi menggunakan kantong plastik,” jelas Tonny. (nas)

