22 Narapidana Rutan Weda Terima Remisi HUT RI Ke-77

Plt Kepala Rutan Kelas IIB Weda, Dadang Firmansyah

WEDA – Sebanyak 22 narapidana di Rutan Kelas IIB Weda, mendapat remisi umum atau pengurangan masa tahanan dalam rangka peringatan HUT RI ke-77 tahun 2022, berdasarkan surat keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Plt Kepala Rutan Kelas IIB Weda, Dadang Firmansyah mengatakan, sebanyak 22 orang itu diusulkan untuk mendapat remisi pada perayaan HUT RI ke 77. “ Pengumuman akan disampaikan sebelum atau pada saat hari H HUT RI nanti,” ucapnya.

Dikatakannya, Rutan maupun Lapas seluruh Indonesia sifatnya mengusulkan bagi napi yang berhak mendapat remisi umum dalam rangka HUT RI ke 77 tahun 2022 ini.

Kepala Rutan Kelas IIB Weda itu juga mengatakan, Remisi diberikan kepada narapidana berkelakuan baik dan sepanjang mereka memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku. “Selain itu, remisi juga menjadi hak para Napi,” tandasnya.

Dia menjelaskan, remisi yang diberikan kepada narapidana berbeda. Besaran remisi sesuai dengan masa tahanan yang sudah mereka jalani. “Diantara mereka ada diberikan remisi paling kecil 1 bulan dan remisi paling besar 5 bulan,” tambahnya.

Terpisah Kepala Sub seksi Pelayanan Tahanan Rutan Weda, Zulkifly Husen mengatakan, rincian masing-masing narapidana yang mendapat remisi diantaranya, remisi 5 bulan sebanyak 2 orang, remisi 4 bulan 3 orang, remisi 3 bulan sebanyak 9 orang, remisi 2 bulan sebanyak 7 orang dan remisi 1 bulan sebanyak 1 orang dengan jumlah total 22 orang napi.

Zulkifly mengaku, napi yang mendapat remisi dalam kasus perlindungan anak 15 orang, kasus pencabulan 1 orang, kasus narkotika 3 orang, kasus penggelapan 1 orang, kasus KDRT 1 orang dan Kasus Penganiayaan 1 orang. “Untuk kasus korupsi di Rutan tahun ini tidak mendapatkan remisi alias nihil,” tutupnya. (udy)

Berita Terkait