106 Napi Lapas Tobelo Dapat Remisi di HUT Kemerdekaan

Penyerahan Remisi Dilakukan Bupati Kepada Perwakilan Napi

TOBELO – Sebanyak 106 Narapidana (Napi) Kelas II Tobelo mendapatkan remisi di HUT ke 77 tahun Republik Indonesia. Pemberian remisi ini dilakukan di lapangan peringatan HUT yang dilaksanakan di lapangan Doomu Matau, tepatnya samping kantor Bupati Kabupaten Halmahera Utara pada Rabu (17/08/2022).

Usai pemberian remisi, Kalapas Klas IIB Tobelo, Romi Nivitrion menyebutkan, pemberian remisi sudah dilakukan dengan pengajuan ke Kementerian Hukum dan HAM dan dinyatakan sebanyak 177 Napi Klas II B Tobelo diberikan kado istimewa di HUT RI kali ini dengan pemberian remisi. 

“Iya sebanyak 106 Napi dapat remisi di HUT dan sudah dilakukan,” jelasnya kepada media ini usai pelaksanaan upacara HUT RI.

Kalapas yang biasa disapa Romi ini menjelaskan, dari total 106 Napi didalamnya terdapat Napi kasus korupsi sementara itu ada juga karena kasus kriminal umum dan Narkotika. Sementara itu, dari total Napi yang mendapatkan remisi di dalamnya ada yang menjalani masa hukuman mulai dari 6 – 12 tahun.

“Untuk remisi korupsi 1 orang, dan paling banyak dapat remisi yakni untuk kriminal umum. Selain itu kasus narkotika sebanyak 6 orang, serta juga terdapat Napi kasus pemerkosaan.  Ada data base di lembaga kemasyarakatan dan  jika sudah dibayar denda, maka diajukan remisi. Sementara untuk yang bebas langsung tidak ada, namun hanya pengurangan pidana ,” jelasnya.