BOBONG – Polres Kepulauan Sula berhasil meringkus dua pelaku judi togel di wilayah yang berbeda, yakni Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu
Pelaku inisial AL alias Yadi (24) diringkus di Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, pada (21/8/2022) kemarin. Sedangkan, ML alias Saleh (39) warga Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, diamankan di rumahnya dengan barang bukti uang tunai senilai Rp.124.000 beserta ATM yang sisa saldo Rp.187.450.00.
Kasi Humas Polres Sula, IPDA Masqun Abdukish, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari pelaku bernama Yadi.
Barang bukti tersebut berupa 1 buah HP, uang tunai sebesar Rp1 juta, 1 buah ATM BRI dan 10 lembar kupon warna kuning dan 4 lembar warna pink bertuliskan pemasangan toto gelap.
“Selama proses penangkapan berlangsung, terduga pelaku kooperatif atau tidak melakukan perlawanan,” kata IPDA Masqun Abdukish, dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).
Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. “Terduga pelaku sementara sudah dalam proses pemeriksaan oleh Penyidik Unit Jatanras Sat. Reskrim Polres Kepulauan Sula,” pungkasnya.
Kasus itu mendapat perhatian dari Polda Malut. Kapolda Malut, Irjen Pol Risyapudin Nursin menyampaikan ini melalui konferensi pers, Senin (22/8/2022).
Kapolda meminta kepada warga di Maluku Utara agar dapat melaporkan ketika menemukan kasus yang sama. “Ini atensi dari pimpinan, baik ditingkat Markas Besar (Mabes) maupun Polda dan Polres jajaran untuk memberantas habis pelaku aktivitas judi, baik perjudian konvensional maupun online,” ucapnya. (cr-03)

