TIDORE – Sebanyak 599 Pegawai Non ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan yang terdiri dari 150 orang tenaga guru dan 499 tenaga teknis terdaftar dalam Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hal ini dibuktikan dalam penandatangan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Tidore dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Ternate.
Penandatangan Nota Kesepahaman ini dilakukan oleh Walikota Tidore Kepulauan Capt, H.Ali Ibrahim di sela-sela apel gabungan ASN Kota Tidore Kepulauan, di halaman kantor Walikota Tidore Kepulauan.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali Ibrahim mengatakan, hal ini merupakan bukti Pemerintah Kota Tidore Kepulauan telah melaksanakan tugas, fungsi serta kewenangan yang sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 842.2/5193/SJ Tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di pemerintah daerah.
“Namun selain melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai perintah undang-undang, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan juga merasa penting memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat khususnya pada ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN meskipun pegawai non ASN belum semuanya terakomodir sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, namun akan kami upayakan untuk semuanya kedepan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan,” kata Ali.

