TERNATE – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana pengelapan surat asli meetbrief.
Penetapan tersangka berinisial FB alias Felix A Baay. Direktur Reskrimum Polda Malut Kombes Dwi Hindarwana ketika dikonfirmasi terkait penetepan tersangka membenarkan, penyidik telah menetapkan FB sebagai tersangka sesuai hasil gelar perkara baru-baru ini.
“Kami panggil FB sebanyak dua kali, hanya saja yang bersangkutan tidak hadiri panggilan penyidik,” kata Dwi Hindarwana Senin, (05/09/22).
Ia menambahkan, surat panggilan itu tersangka tidak hadir sehingga penyidik langsung ke rumah tersangka. Setelah sampai di rumah tersangka, diketahui tersangka sedang sakit, sehingga penyidik langsung menelpon dokter untuk datang ke rumah tersangka untuk memeriksa kesehatan tersangka.
“Setelah dokter memeriksa kesehatan tersangka, ternyata tersangka memiliki riwat penyakit jantung,” akunya.
Lebih Dwi, usai melakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka langsung dibawah ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan lebih lanjut. “Kalau tersangka kondisinya sudah baik langsung ditahan,” katanya.
Sekedar diketahui, penetapan tersangka terkait tindak pidana penggelapan yang terjadi dalam tahun 1969. Dimana menguasai surat asli meetbrief nomor 9 tertanggal Manado 18 Desember 1924 verponding nomor 64, milik A. de Gorio atau Alexander Wellem de Gorio dan setelah diminta terlapor, tidak mau mengembalikan dengan berbagai alasan, bertempat di Kota Ternate sebagaimana dimaksudkan dalam rumusan pasal 372 KUHPidana.(cr-02)

