LABUHA – Puluhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kembali menunggak pembayaran pajak kendaraan dinas, baik itu kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat mencapai Rp 148,240,161 juta.
Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Unit Pelayanan Teknis Badan (UPTD) Samsat Kabupaten Halsel Ubet Nurdin mengatakan, penunggakan pajak kendaraan dinas yang dilakukan oleh SKPD Pemkab Halsel ini sudah berulang kali, bahkan ada yang menunggak pajak kendaraan dinas itu sampai 3 tahun.
“Mobil Dinas PUPR Halsel roda empat itu menunggak pajak kendaraan suda 3 tahun namun belum dilakukan pembayaran,” Kata Uber Nurdin, Selasa (06/09/2022).
Ubet menjelaskan, untuk total penunggakan pajak kendaraan dinas itu tercatat sebanyak 23 SKPD sebesar ratusan juta rupiah, sehingga pihaknya meminta kerja sama SKPD untuk membayar pajak, karena ini juga demi kepentingan pembangunan infrastuktur Kabupaten Halsel. “Pajak kendaraan ini nanti masuk dalam dana bagi hasil (DBH) dari Provinsi Malut dan itu semua kabupaten Halsel yang paling besar untuk DBH pajak kendaraan,” tutur Ubet.
SKPD yang menunggak pajak kendaraan dinas yakni, Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 4,953,018, Dinas Bappeda sebesar Rp 2,805,162,Dinas DPKAD sebesar Rp 8,417,350,Dinas Perindag sebesar Rp 9,438,204, Sekertariat DPRD sebesar Rp 1,120,386,Setda Halsel sebesar Rp 13,242,668,BPBD Halsel sebesar Rp 939,199,Dinas Pertanian sebesar Rp 9,028,294,Dinas DPKLHK sebesar Rp 15,793,183,Dinas Kesehatan sebesar Rp 27,449,262,Dinas Capil sebesar Rp 660,450,Dinas Sosial sebesar Rp 670,650,Dispora sebesar Rp 2,915,449,Dinas Pendidikan sebesar Rp 2,068,750,Dishub sebesar Rp 23,641,128,Satpol PP sebesar Rp 479,961, Inspektorat sebesar Rp 4,527,167, Disnakertrans sebesar Rp 1,113,356,Dinas PUPR sebesar Rp 14,693,405, Diskominfo sebesar Rp 2,464,031,KPU Halsel sebesar Rp 568,107,Dinas Kearsipan sebesar Rp 1,233,081. (nan)

