Masuki Akhir Tahun, Pemkot Ternate Keciprat Puluhan Milyar DBH Pusat

TERNATE – Keberuntungan kali ini memihak ke Pemkot Ternate, dimana pada sisa akhir tahun 2022 ini Pemkot Ternate keciprat dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang mencapai puluhan milyar atau totalnya mencapai Rp.36.863.596.296, namun terdapat lebih bayar ke Pemkot sehingga tersisa 34.643.803.912 yang bakal diterima Pemkot Ternate pada tahun 2022 ini.

Jumlah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 127/pmk.07 /2022 Tentang Penetapan Kurang Bayar Dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada tahun 2022, dimana PMK yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tertanggal 25 Agustus 2022 dan diundangkan pada 26 Agustus 2022 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly tersebut, Pemkot Ternate keciprat DBH yang bersumber dari APBN tahun 2022.

Sesuai dengan daftar lampiran PMK nomor 127/pmk.07/2022 menyebutkan, DBH Pemkot Ternate yang bersumber dari DBH pajak penghasilan (PPH) pasal 21 kurang bayar sebesar Rp.178.903.650, kemudian pasal 25/29 sebesar Rp. 894.579.067 namun terdapat lebih bayar pada bagi hasil pajak pasal 25/29 ini sebesar Rp.604.352.160, sementara kurang bayar pada item pajak bumi dan bangunan sebesar Rp.866.473.029 dan pada item ini terdapat lebih bayar ke Pemkot sebesar Rp.422.513.713.

Selain itu pada PMK ini juga diketahui Pemkot Ternate keciprat dana sebesar Rp.34.923.640.550 yang bersumber dari kurang bayar bayar dana bagi hasil sumber daya alam mineral dan batubara
tahun anggaran 2021, meski begitu terdapat lebih bayar pada Pemkot Ternate juga untuk DBH Kehutanan sebesar Rp.982.840.587, Perikanan sebesar Rp.173.472.924. dan panas bumi sebesar Rp.36.613.000.(cim)