TIDORE – Kepolisian resort (Polres) Tidore Kepulauan telah melimpahkan berkas kasus penganiayaan yang dilakukan oknum kontraktor yang bernama M. Siraj Tuni terhadap wartawan liputan tidore Mardianto Musa ke Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.
Pelimpahan berkas tersebut diakui Kasat Reserse dan Kriminal IPTU.Redha Astrian saat dikonfirmasi wartawan.
Ia mengaku, berkas kasus penganiayaan tersebut, sudah diserahkan pada Kamis (15/9/2022) pagi, oleh penyidik Polres Tidore, ke Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan. “Sudah diserahkan pagi tadi ke Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan,” aku Redha.
Senada disampaikan, Kepala Seksi (Kasi) Intel, Kejari Tidore, Gama Palias, bahwa Tanggal 15 September 2022, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah menerima tersangka atas nama Muhammad Siraz Tuni, beserta barang bukti atau tahap II dari Penyidik Kepolisian Resort Kota Tidore Kepulauan, yang sebelumnya berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dengan Nomor B-1127/Q.2.11.3/Eoh.1/09/2022.
Sehingga pada Tanggal 05 September 2022, tersangka kemudian dikenakan Pasal 353 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka telah mengakibatkan korban mengalami, luka robek di dagu ukuran lima belas sentimeter kali satu centi meter, kedalaman satu sentimeter, arah luka memanjang ke arah leher dibawah telinga kiri, tepi luka rata, sudut luka runcing, dasar luka jaringan dibawah kulit.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara tersangka atas nama MUHAMMAD SIRAZ TUNI, berdasarkan Surat Perintah P-16A, Nomor : Print-322/Q.2.11.3/Eoh.2/09/2022, tanggal 15 September 2022.
Bahwa dalam penyerahan tersangka dan barang bukti dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Tim Penyidik Polres Kota Tidore Kepulauan, Tersangka/Keluarga tersangka.
Tersangka dilakukan penahanan di Rutan kelas IIB Soasio selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 September 2022. “Terhadap tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIB Soasio, untuk dilakukan penitipan penahanan,” jelasnya. (ute)

