TERNATE- Sejumlah lapak yang berdiri bebas diatas lahan milik Pemkot Ternate dan kawasan larangan membangun, diminta untuk segera ditata dalam bentuk kerja sama atau yang lainnya seperti diatur dalam regulasi.
Terutama lapak di pasar kota baru, begitu juga dengan lapak warga yang ada di kawasan reklamasi Mangga Dua untuk segera ditertibkan Pemkot Ternate, karena lapak itu berdiri tanpa seijin Pemkot Ternate yang akhirnya memberikan kesan Kota Ternate tidak bertuan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate Mubin A. Wahid usai rapat konsultasi mengatakan, lahan Pemkot Ternate yang ditempati dan dibangun pihak ketiga di kota baru, sudah ditegaskan DPRD saat rapat konsultasi itu dan Wali Kota menegaskan akan segera direspon.
“Barang milik daerah itu dikerjasamakan ada aturan dan tahapan yang harus dilalui, tidak boleh sekedar diijinkan, tidak seperti itu karena harus memperhatikan berbagai regulasi yang mengatur bagaimana lahan tersebut,” ungkapnya, usai rapat konsultasi Jumat (16/9/2022) kemarin.
Hal ini lanjut Mubin, sudah diatur dalam PP nomor 28 tahun 2014 tentang kerja sama daerah, kemudian Permendagri nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerja sama antar daerah dengan daerah lain atau daerah dengan pihak ketiga, kemudian diatur juga dalam Undang Undang nomor 27 tahun 2014 dan dirubah dengan Undang Undang nomor 28 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah, dalam regulasi itu telah dijelaskan bentuk kerja sama dan pemanfaatannya.
“Karena sampai saat ini belum ada, kemudian dalam regulasi itu menyebutkan kalau kerja sama dengan pihak ketiga membebani daerah atau masyarakat harus ada persetujuan DPRD, dan selama ini DPRD juga belum menyetujui kerja sama dengan pihak mana pun, itu berarti masyarakat yang menempati lahan kota baru itu illegal,” katanya.
Untuk itu pemerintah diminta, tidak boleh membiarkan begitu saja penggunaan lahan milik pemerintah karema merugikan keuangan dan perekonomian Negara.
“Kalau tidak diambil langkah cepat pemerintah menyalahi aturan, dan dijanjikan Wali Kota kalau segera mengambil langkah cepat,” terangnya.
Terkait lapak di kawasan reklamasi kelurahan mangga dua lanjut dia, pihaknya sudah mewarning ke Pemkot Ternate, sebab selama ini terkesan Kota Ternate ini tidak bertuan karena tidak ada yang mengatur.
“Jadi masyarakat mau bangun apa terserah dia, seperti tidak ada pemerintah atau penguasa yang mengatur jadi membiarkan masyarakat seenaknya saja, itu tidak boleh terjadi kalau dibiarkan terus menerus dan kemudian masyarakat mengaku sebagai pemiliknya itu susah direlokasi, jadi segera mengambil langkah cepat,” tegasnya.(cim)

