TERNATE – Hadijah Tukuboya mantan Staf Ahli Wali Kota Ternate akhirnya kalah di PTUN Ambon, hal ini setelah gugatan Hadijah Tukuboya terhadap Pemkot Ternate ke PTUN sesuai dengan perkara nomor 12/G/PTUN.ABN. tidak diterima.
Dimana gugatan Hadijah berkaitan dengan keberatan adminitrasi terkait dengan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemkot Ternate sesuai dengan SK Wali Kota Ternate nomor: 821.2/KEP/553/2022 tertanggal 4 Pebruari 2022.
Yang mana pelantikan pejabat ini sendiri dilaksanakan pada Senin (7/2/2022) bersamaan dengan pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Kepala Puskesmas. Namun setelah melalui tahapan persidangan, PTUN dalam amar putusannya menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima, hal ini sesuai dengan putusan PTUN Ambon dalam E-Court.
Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setda Agus Fian Jambak mengatakan, sesuai dengan putusan Pengadilan TUN Ambon atas gugatan Hadija Tukuboya sebagaimana dalam Perkara Nomor 12/G/2022/PTUN.ABN.
“Hakim pemeriksa telah mengadili dan memutuskan sebagaimana dalam petikan E-court tersebut,” katanya Senin (19/9/2022) kemarin.
Menurutnya, sesuai putusan Hakim tersebut, Keputusan Wali Kota Ternate, telah sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum yang ada. “Keputusan tersebut sudah sesuai dengan kewenangan serta penerbitannya sudah sesuai dengan Prosedural dan Subtansi,” ucapnya.
Dia menegaskan, SK Wali Kota Nomor: 821.2/KEP/553/2022 yang di Gugat di Pengadilan TUN Ambon. “Menurut putasan hakim, sah dan sesuai dengan asas-asas hukum yang barlaku,” tandasnya.(cim)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

