JAILOLO – Bupati James Uang gemam dengan langkah Dinas Kesehatan memodifikasi mobil dinas di luar prosedur. Mobil jenis box merupakan bantuan yang Kementrian Kesehatan RI ke Pemerintah Kabupaten Halmahera barat pada tahun 2017 lalu itu kini dimodifikasi menjadi mobil Pick up.
“Yang jelas itu aset Negara kalau dibuat begitu berarti menyalahi aturan,” tegas James, ketika dikonfirmasi, wartawan pekan kemarin.
Menurutnya, mobil aset merupakan aset negara yang tidak bisa diubah dalam bentuk apapun, termasuk alih fungsi. Sebab, sudah ada sanski yang mengatur hal tersebut.
Karena itu, James menegaskan, akan memberikan sangsi kepada Plt Kadis Kesehatan, Novelheins Sakalati atas tindakan memodifikasi mobil dinas tersebut.
”Saya akan panggil Plt Kadinkes, kalau memang itu dilakukannya, maka saya selaku Bupati akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan, karena ini aset negara ,” tegas Bupati James. (ais)

