Bulan Ini Polda Ringkus 5 Pengedar Narkoba

Tersangka serta bukti narkoba yang diamankan

TERNATE – Ditengah mewabahnya Virus Covid-19 di Indonesia termasuk Provinsi Maluku Utara, ternyata dimanfaatkan oleh  oknum dalam mengedarkan  narkoba jenis shabu dan ganja di daerah ini.

Direktorat Resnarkoba Polda Malut dibawah kepemimpinan Kombes Pol Setiadi Sulaksono dalam bulan April ini  telah berhasil menangani  empat kasus  narkoba dan mengamankan  lima pelaku sebagai pengedar  barang haram tersebut, dengan barang bukti shabu seberat kurang lebih 1.12 gram dan ganja kurang lebih 271.58 gram.

Kasus ini terungkap, berawal  petugas  menangkap  pria berinisial FE (47),berprofesi  wiraswasta, di tempat kost yang terletak di lingkungan Gamayou Kelurahan Makassar Barat, Minggu (5/4). Dalam penangkapan ini petugas mengamankan barang bukti  1 sachet kecil berisi shabu seberat 1.12 gram, 1 buah pireks kaca, 1 buah sumbuh yang dibungkus dengan tissue warna putih dan  dibalut dengan plastik warna hitam dan dililit dengan lakban warna hitam dan 1 buah  handpone merk Oppo warna biru. Tersangka   melanggar  Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1), UU RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

Hanya  hitungan hari petugas mengamankan dua tersangka berinisial RK (26), berprofesi wiraswasta dan  dan IA (35) pekerja swasta di  depan Puri Amelia Kelurahan Toboko Kecamatan Ternate Selatan,  Minggu (12/4).  Dalam operasi ini  petugas berhasil  mengamankan 7 ampel  ganja kering  seberat  13,14 gram, 2 linting ganja kering dengan bruto 1,39 gram,   1 pak kertas rokok merk semak-semak, 1 buah handpone merk Oppo Type A71 warna hitam. Kedua tersangka ini  dikenakan  pasal  114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada  keesokan  harinya personel Dit Resnarkoba kembali  mengamankan tersangka  berinisial DM (25), pekerja swasta  di kamarnya di kawasan  Jalan Pemuda, RT/RW 005/003,Kelurahan Kasturian Kecamatan Ternate Utara, Senin (13/4).

Dalam pengerebekan ini  petugas mengamankan  barang bukti  1 kantong kresek (plastik) berwarna hitam  diduga berisi ranting ganja dengan bruto 7,05 gram dan 1 buah  handpone  merk Xiaomi Type 6X warna gold. Perbuatan tersangka ini  melanggar pasal 111 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dua  hari setelah penangkapan ini, personel Dit Resnarkoba  menringkus seorang mahasiswa berinisial FRB (22), di jalan raya depan Rumah Sakit Dharma Ibu Kelurahan Stadion Kecamatan Ternate Tengah, Rabu (15/4).  

Barang bukti yang disita  1 paket berisi biji daun dan batang diduga  ganja  dengan berat 250 gram, 1 buah bingkai foto, 1 lembar kain lukisan, 1 lembar nomor resi dalam bentuk sms di handpone, dan 1 buah  handpone  merek Xiaomi Redmi 4A warna hitam. Tersangka  dikenakan  pasal  111 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ditempat terpisah Kabidhumas Polda Maluku Utara  AKBP Adip Rojikan  menyampaikan  kepada seluruh masyarakat  di daerah ini agar ditengah pandemi virus Covid -19 ini, dapat menerapkan protokol kesehatan dan physical distancing serta kepada oknum pengedar, pemakai narkoba dapat menghentikan transaksi barang haram tersebut.

“Bukan berarti dengan Polri tengah gencar mensosialisasikan himbauan Covid -19 para oknum pelaku pengedar narkoba dapat dengan leluasa melakukan aksinya, karena Polri tidak akan pernah berhenti dalam memberantas kejahatan” ucap AKBP Adip Rojikan. (dex)

Berita Terkait

Berikan Komentar pada "Bulan Ini Polda Ringkus 5 Pengedar Narkoba"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*