BNNP Malut Ungkap 6 Kasus Narkoba 

BNNP Malut saat melakukan konferensi pers

TERNATE – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) mengungkap sebanyak enam kasus dengan jumlah 8 tersangka dan barang bukti Sabu (methamphetamine) seberat 116.12 gram dan ganja (Cannabis) seberat 1.064,51 gram.

Kepala BNNP Malut Brigjen Pol Agus Rohmat mengatakan, ke delapan tersangka seluruhnya adalah laki-laki dengan usia yang terbilang produktif yakni antara 24-34 tahun.

“Dari delapan tersangka dua diantaranya adalah warga Kota Tidore Kepulauan, sementara 6 lainnya merupakan warga Kota Ternate dengan profesi bervariasi yakni, 1 tersangka adalah karyawan swasta, 1 honorer Pemda, 3 belum kerja dan 3 lainnya adalah wiraswasta,” kata Agus kepada wartawan Senin (26/09/22).

Jenderal bintang satu itu menambahkan, motif ekonomi menjadi salah satu penyebab ke-8 tersangka sebagai pengedar juga merupakan penyalahgunaan Narkoba.

Dari 6 kasus yang diungkap BNNP Malut, Petugas Bidang Pemberantasan dan intelijen BNNP Malut mengungkap 5 kasus ditangkap dengan modus operandi melalui jasa pengiriman.

“Narkotika, baik ganja maupun sabu tersebut disisipi dalam paket yang berisi sandal eiger, baju seragam SD, baju kaos dan celana pendek diduga untuk mengelabui petugas,” jelasnya.

Lanjutnya, penangkapan kepada tersangka dilakukan baik di lokasi dekat jasa pengiriman maupun di alamat tersangka. Sedangkan, 3 lainnya berhasil disergap oleh petugas saat akan melakukan transaksi jual beli Narkotika.

Selain barang bukti Narkotika, barang bukti non narkotika juga berhasil disita dari para tersangka yakni telepon seluler dipakai oleh tersangka untuk komunikasi sejumlah 10 unit, juga disita 2 unit sepeda motor.

Selain itu disita juga bukti pengiriman (resi) dari jasa pengiriman (ekspedisi) serta buku tabungan yang digunakan tersangka untuk transaksi keuangan hasil jual beli Narkotika.

“Kepada tersangka yang mana diduga memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis ganja dan sabu dikenai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) huruf a Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun  2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling ringan 5 lima  tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.

Dari ke-8 tersangka lanjutnya lagi, 7 tersangka kasusnya telah dinyatakan P-21 sementara 1 tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan. 

Dalam upaya pencegahan penyalahgunaan Narkotika dari jumlah barang bukti yang telah disita BNNP yakni Narkotika jenis Sabu (Methamphetamine) seberat 116.12 gram, BNNP Malut telah menyelamatkan anak bangsa sebanyak 580 jiwa dengan asumsi 1 gram dapat disalahgunakan 5 orang dan jika dirupiahkan sejumlah Rp. 348.300.060,00.

“Sementara  dengan mengungkap kasus ganja (Cannabis) seberat 1.064,51 gram, BNNP Malut telah menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 1.000 jiwa dan jika dirupiahkan sebesar Rp. 106.451.000,” tandasnya.(cr-02)