Kejati Malut Didesak Umumkan Nama Tersangka Kasus Perusda

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

TERNATE – Praktisi hukum Maluku Utara (Malut) meminta Kejaksaan Tinggi Malut segera mengungkapkan nama-nama tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusda milik Pemerintah Kota Ternate.

Kasus korupsi penyertaan modal yang diusut adalah tahun anggaran 2016-2018 sebesar Rp 25 miliar lebih.

Sahidin Malan ketika dikonfirmasi mengatakan, ketika Jaksa sudah menetapkan tersangka harusnya mengungkapkan siapa saja yang menjadi tersangka, karena ini adalah tindak pidana korupsi menyangkut kerugian negara.

“Tidak ada alasan bagi JPU untuk tidak menyebutkan nama, JPU segera menyebutkan nama agar publik tahu sejauh mana dalam penanganan tindak pidana korupsi,” kata Sahidin kepada wartawan, Selasa (27/09/22).

Ia menyebutkan, semua masyarakat lagi menyorot kasus tersebut, kemudian jaksa hanya menjanjikan nama-nama tersangka.

“Kalau jaksa tidak menyebut nama tersangka berarti publik bisa menduga ada apa, sehingga jaksa tidak menyebutkan nama tersangka,” tegasnya.

“Jaksa segera menyebutkan nama dan menetapkan tersangka, kalau tidak menyebut nama tersangka publik akan bertanya-tanya,” akunya. Sebelumnya Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut M Irwan Datuiding ketika dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Kami sudah gelar perkara, untuk nama-nama tersangka kami akan sampaikan secara resmi ke teman-teman pers,” ucap Irwan baru-baru ini.

Ia menegaskan, jumlah tersangka dalam kasus tersebut lebih dari dua orang. “Tersangkanya lebih dari dua orang,” tandasnya. (cr-02)