Banjir Gugatan Cakades Kabupaten Morotai di PTUN Ambon

PTUN di Ambon

DARUBA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai kembali digugat salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Maluku.

Dengan begitu, jumlah gugatan Cakades terhadap Pemkab Morotai yang masuk ke PTUN Ambon sudah sebanyak 8 desa.

Sebelumnya, sudah ada 7 Cakades yang memasukan gugatan ke PTUN Ambon, diantaranya desa Ngele-Ngele Kecil dan Cio Gerong Kecamatan Morotai Selatan Barat, desa Sabalah Kecamatan Morotai Selatan, Sangowo Timur, Seseli Jaya Kecamatan Morotai Timur, Cempaka dan Loleo Jaya Kecamatan Morotai Utara.

Sementara satu desa terbaru yang mengajukan gugatan ke PTUN Ambon yakni desa Joubela, Kecamatan Morotai Selatan.

“Jadi sebelumnya hanya 7 gugatan saja, tapi saat ini sudah bertambah satu desa lagi, jadi gugatan Cakades yang masuk ke PTUN Ambon saat ini ada 8 desa,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Morotai, Ahdad Hi Hasan saat ditemui wartawan, Rabu (28/09/22).

Hanya saja, kata Ahdad, dari 7 gugatan Cakades tersebut, baru 7 desa yang disidangkan oleh PTUN Ambon yakni desa Seseli Jaya, Cempaka, Ceo Gerong, Ngele-Ngele Kecil, Sabala, Sangowo Timur dan Loleo Jaya. Sementara 1 desa lainnya, yakni Desa Joubela belum ada jadwal sidang.

“Karena desa Joubela masih pada tahapan mediasi,” katanya. Ahdad menjelaskan, sidang gugatan 7 Cakades itu sudah masuk tahap pemeriksaan saksi tergugat atau dari Pemkab Morotai.