JAILOLO – Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Tamin Ilan Abanun, menilai kebijakan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Barat, Novelheins Sakalaty menabrak aturan lantaran memodifikasi mobil dinas menjadi pickup.
“Langkah Novelheins Sakalaty memodifikasi mobil dinas menjadi pickup, jelas menabrak UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar Tamin pekan kemarin.
Menurut Tamin, aturan untuk mengubah kendaraan dari bentuk aslinya harus melapor ke pihak kepolisian atau dinas perhubungan. Sebab, sekecil apapun aset daerah yang bersumber dari negara, semuanya diatur dalam undang-undang. “Sehingga itu, harus taat terhadap undang-undang tersebut,” tandasnya.
Mengenai alasan Kadinkes sudah melaporkan soal modifikasi mobil dinas kepada Bupati Halbar, menurut Tamin, tidak bisa dijadikan dasar dan alasan untuk membenarkan apa yang dilakukan oleh Kadinkes.
“Ini organisasi pemerintah bukan koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam saja masih ada jalur koordinasi, kenapa organisasi pemerintah yang bertugas melindungi aset daerah mengubahnya sendiri,” cetusnya
UU Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 277 Juncto, pasal 316 menegaskan bahwa perubahan tipe secara tidak sah dapat digolongkan dalam tindak pidana kejahatan.
“Ini bukan soal tidak dipakai pribadi terus seenaknya memodifikasi. Dipakai untuk operasional kantor sekalipun itu tidak dibenarkan, karena harus melakukan registrasi ulang untuk mutasi kendaraan,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, mobil dinas yang diubah bentuknya harus melakukan uji kelayakan jalan di Dinas Perhubungan. “Ketentuan ini jelas diatur dalam pasal 49 dan 52, jika pemilik tidak mengindahkan, maka dikenakan denda Rp 24 Juta,” terangnya.
Meski begitu, tambah dia, modifikasi kendaraan itu diperbolehkan. Hanya saja, harus uji tipe karena pasal 50 tentang uji tipe itu, salah satunya ada penelitian rancangan bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.
Sedangkan PP nomor 53 tahun 2010 dan PP No 11 tahun 2017 menegaskan, memasang aksesoris tidak sesuai dengan tugas dan fungsi dapat dikenai hukuman disiplin.
“Karena itu, setiap pimpinan SKPD harus taat, karena mobil dinas itu milik negara dan pergunakan sesuai fungsi dan tugas, bukan untuk diubah sesuka hati,” tegasnya. (ais)

