DARUBA – Proses sidang tujuh dari delapan Calon Kepala Desa (Cakades) asal Kabupaten Pulau Morotai yang mengajukan gugatan ke PTUN Ambon, Maluku, berjalan lancar.
Bahkan ada sebagian Cakades yang proses sidangnya diperkirakan akan selesai di bulan depan.
Kepala Bagian Hukum Setda Pulau Morotai, Sulaiman Basri, saat dikonfirmasi Fajar Malut, mengungkapkan jika proses sidangnya terus berjalan normal, maka sidang putusan pemenang perkara sudah bisa digelar pada November 2022 mendatang.
“Tujuh desa yang sementara sidang di PTUN Ambon proses berjalan lancar, target PTUN empat bulan sudah harus selesai. Sementara kita jalan sudah dua bulan, jadi November itu putusannya, itu kalau lancar, yang bikin tidak lancar itu kalau ada pihak yang tidak hadir,” kata Sulaiman saat ditemui, Senin (3/10/2022).
Cakades yang mengajukan gugatan ke PTUN Ambon antara lain desa Sabalah, Ngele-Ngele Kecil, Sangowo Timur, Seseli Jaya, Loleo Jaya, Cio Gerong dan desa Cempaka.
Dan dua pekan lalu, ada penambahan satu Cakades lagi yang mengajukan gugatan ke PTUN Ambon yakni Cakades desa Joubela, Kecamatan Morotai Selatan.
“Sampai selesai itu sekitar 10 kali sidang, jadi ada empat desa yaitu Sabalah, Seseli Jaya, Ngele-Ngele Kecil dan Sangowo Timur itu sudah masuk sidang ketujuh yaitu sidang menghadirkan saksi dari terduga pihak Pemkab Morotai. Agenda sidangnya hari ini (kemarin) desa Sabalah, besok Seseli Jaya dan hari Rabu Ngele-Ngele Kecil dan Sangowo Timur,” ungkapnya.
Untuk tahapan sidang Cakades desa Cio Gerong dan Cempaka, lanjut dia, baru masuk tahap ke lima yaitu pembuktian dokumen dari pihak penggugat.
“Kalau desa Loleo Jaya dia masih agenda sidang duplik, dia baru tahap sidang ke empat. Loleo Jaya ini agak lambat karena dia desa terakhir yang memasukan gugatan,” jelas Sulaiman.
Sementara, Cakades desa Joubela yang gugatannya baru masuk sekitar dua pekan lalu, belum di sidangkan. “Desa Joubela masih persiapan persidangan,” ujarnya.
Ditanya apakah masih ada Cakades yang mengajukan gugatan, kata dia, sejauh ini belum ada laporan. Namun, bagi Sulaiman, kalaupun ada Cakades yang mengajukan gugatan, maka dipastikan akan ditolak oleh PTUN, karena sudah dianggap kadaluarsa.
“Karena setiap gugatan itu ada jangka waktunya, yaitu penggugat dia harus buat surat keberatan 21 hari pasca SK pelantikan Kades diterbitkan. Lewat dari 21 hari gugatannya bisa ditolak. Kalau Joubela punya dia sudah ada surat keberatan, hanya gugatannya yang lambat ke PTUN, jadi tidak masalah karena gugatannya sudah ada,” papar Sulaiman.
Soal pengacara, tambah Sulaiman, Pemkab Pulau Morotai memiliki 6 pengacara, 5 diantaranya dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai dan 1 PNS Bagian Hukum Setda Pulau Morotai.
“Jadi kita ada pendampingan dari Jaksa Negara, karena Pemkab telah membuat MoU dengan Kejari Pulau Morotai untuk membantu permasalah hukum Pemkab Morotai. Jadi ada 5 jaksa sebagai pengacara negara yang ditunjuk Kajari dalam membantu Pemkab dalam menghadapi gugatan sengketa Pilkades 8 desa di Morotai,” pungkasnya. (fay)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

