Seluruh Kades di Halmahera Barat Wajib Tindaklanjuti Temuan Inspektorat

Martinus Djawa

JAILOLO – Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat menegaskan, seluruh kepala desa wajib menindaklanjuti rekomendasi temuan yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBDes tahun anggaran 2021. Termasuk kades yang baru dilantik beberapa waktu lalu.

Jika tidak, Dana Desa tahap berikut terancam ditunda.  Dalam waktu dekat, Inspektorat  menyerahkan LHP APBDes tahun anggaran 2021 di 34 desa se-Kecamatan Jailolo.

“LHP yang akan diserahkan ini adalah laporan hasil pemeriksaan APBDes tahun anggaran 2021, dan ini wajib ditindaklanjuti oleh para kades,” kata Kepala Inspektorat Martinus Djawa, Rabu (5/10/2022) kemarin.

Martinus menyatakan, setelah LHP diserahkan, seluruh kepala desa diminta memperhatikan dan membaca rekomendasi auditor Inspektorat untuk ditindaklanjuti. Kepala desa diberikan waktu selama 60 terhitung sejak LHP diserahkan untuk menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Selain Kecamatan Jailolo, inspektorat juga akan menyerahkan LHP ke desa-desa di kecamatan lainnya.  Sejauh ini, lanjut dia, baru Kecamatan Jailolo Selatan yang telah menerima LHP. 

Untuk itu, ia mengimbau para kades baru agar menindaklanjuti LHP yang telah diserahkan dengan cara berkoordinasi dengan pejabat kades lama.  “Jangan kades yang baru dilantik merasa itu bukan tanggung jawab dia lalu tinggal diam. Karena ini bicara pemerintahan, jadi harus berlanjut dari pemerintahan lama ke pemerintahan baru, karena ini akan berproses sampai pada pencairan Dana Desa tahap III dan seterusnya,” jelasnya.

Martinus menegaskan, pihaknya memiliki kewenangan merekomendasikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) untuk penundaan pencairan Dana Desa tahap berikut apabila LHP tidak ditindaklanjuti kades.

“Maka dari itu kades jangan tinggal diam, kalau sudah terima LHP, karena nanti berpengaruh pada pencairan DD tahap berikut, dan ini berlaku di semua desa yang ada di Halbar,” tegas Martinus. (ais)