TERNATE – Pasca dilantik pada 21 September 2022 lalu, di Hotel Grand Mercure Harmoni Gambar, Jakarta Pusat. Sejumlah kegiatan diklaim sudah dilakukan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Malut Hj. Masita Nawawi Gani, saat konfrensi pers pada Kamis (6/10/2022).
Ketua Bawaslu Malut, Hj Masita Nawawi Gani mengatakan, pasca pelantikan langsung dilakukan pemilihan ketua, pembagian tanggungjawab divisi dan pembagian koordinator daerah Bawaslu Malut.
“Dimana mekanisme pemilihan ketua pembahasan tanggungjawab divisi dan pembagian koordinator daerah dilaksanakan dengan metode musyawarah mufakat,” katanya, yang didampingi Komisioner Bawaslu Malut Fahrul Abd Muid dan Soleman Patras.
Menurut Masita, pihaknya juga pada 26 September 2022 lalu, pihaknya melakukan rapat pleno bertempat di ruang Gakkumdu Bawaslu Malut dengan agenda pembahasan program dan anggaran bulan September sampai Desember 2022 disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan tahapan sementara berlangsung, selain itu rapat tersebut berkaitan dengan pembentukan sentra Gakkumdu Pemilu 2024.
“Kami juga melaksanakan rapat pleno tanggal 3 Oktober lalu, terkait kunjungan Forkopimda dengan tujuan pembahasan keamanan selama tahapan pemilu tahun 2024 berjalan, pembahasan tekhnis kerja Gakkumdu dan pembahasan netralitas TNI dan Polri dalam pemilu tahun 2024,” jelasnya.
Dikatakannya, Bawaslu dalam verifikasi adminitrasi perbaikan, saran perbaikan dibuat berdasarkan hasil pengawasan berbasis data yang tertuang dalam alat kerja berupa Form A pengawasan oleh tim fasilitasi pengawasan tahapan.
Dia menyebut, progres verifikasi faktual dilaksanakan tidak hanya pada pengawasan saja, tapi juga pada pencegahan. Dalam tahapan verifikasi faktual perlu segera disiapkan alat kerja serta surat penyampaian lebih dini. Dan perencanaan program kerja masing – masing divisi.
“Kami juga fokus melakukan monitoring pelaksanaan rekrutmen Panwaslu Kecamatan, pada 10 kabupaten/kota dan 117 kecamatan dengan selalu memberikan arahan dan masukan serta menindaklanjuti surat edaran Ketua Bawaslu RI nomor 25 tahun 2022,” tandasnya.
Dia mengungkapkan, dengan beredarnya kampanye diluar jadwal dengan menggunakan isu yang mengarah pada politik identitas dan politisasi SARA, serta adanya aktifitas politik praktis ditempat keagamaan.
“Kami juga sudah mengirimkan surat himbauan ke ketua partai politik se-Provinsi Maluku Utara,” tegasnya.(cim)

