DPRD Halmahera Tengah Pertanyakan Dokumen Adendum PT FPM

Munadi Kilkoda

WEDA – Aktivitas PT First Pasifik Mining (FPM) diduga ilegal, karena tidak memiliki Adendum AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Hal tersebut dipertanyakan Sekretaris Komisi III DPRD Halteng Munadi Kilkoda. Munadi meminta pemerintah, baik DLH Provinsi maupun DLH Halteng terbuka terhadap dokumen lingkungan PT First Pasifik Mining.

“Apakah perusahan itu (FPM) pernah melakukan adendum AMDAL untuk kegiatan mereka saat ini atau tidak. Kalau ada mana dokumennya, punya kesamaan dengan kegiatan mereka hari ini di lapangan atau tidak,” tegas Politisi NasDem Halteng itu 

Munadi meminta PT FPM harus mempublikasi, karena itu dokumen publik, bukan dokumen yang harus dirahasiakan. Kalau tidak pernah dilakukan adendum, pemerintah jangan tinggal diam membiarkan perusahaan tersebut beroperasi. “ Saya dapat surat dari DLH Provinsi katanya tidak pernah dilakukan adendum,” pungkasnya.

Munadi menambahkan, jika tidak pernah melakukan Adendum jelas menabrak ketentuan dalam UU PPLH dan berbagai peraturan yang mengatur tentang AMDAL dan lain-lain. “Kalau pemerintah diam, menunjukan ada pembiaran terhadap pelanggaran yang jelas terjadi di depan mata,” katanya.

Dia pertanyakan masalah ini. bahkan dia meminta agar berhati-hati dengan perusahaan ini (FPM) karena keberadaannya berada diatas ekosistem karst yang dijaga selama ini.

“Saya membayangkan sekalipun dokumen lingkungannya lengkap, ancaman terhadap karst itu tidak bisa dihindari, apalagi tidak ada dokumen lingkungan yang lengkap, akan jadi apa wilayah tersebut. Itu tidak boleh terjadi,” ketus Munadi.

Karena itu, DLH lanjut Munadi, jangan cuma santai-santai saja. “ Ambil langkah untuk menegakan UU, masa kita kalah dengan mereka (FPM),” tutupnya. (udy)

Berita Terkait