DARUBA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai telah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Se-Kabupaten Pulau Morotai.
Alhasil, dari 141 pelamar, 7 diantaranya dinyatakan Tidak Memenuhi Sarat (TMS). Hasil itu diumumkan berdasarkan surat nomor: 05/KP.01.00/POKJA/MU-07/10/2022, berdasarkan ketentuan peraturan Bawaslu RI nomor 19 tahun 2017, sebagaimana diubah dengan peraturan Bawaslu RI nomor 8 tahun 2019.
Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Lukman Wangko, kepada wartawan menjelaskan ke 7 peserta yang tidak lulus dalam seleksi adminitrasi karena faktor usia dan tingkat pendidikan.
“Yang tidak lolos itu ada 7 orang, ada beberapa kelulusan yang menjadi syarat utama salah satunya adalah umur dan tingkat pendidikan,” ujar Lukman, Rabu (12/10/2022).
Menyangkut usia, lanjut Lukman, jelas diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, dimana peserta minimal berusia diatas 20 tahun.
“Dan ada satu peserta tidak lolos karena terdaftar sebagai anggota calon legislatif tahun 2019, sehingga dalam waktu yang dihitung sekurangnya 5 tahun baru dia tidak masuk dalam keanggotaan partai. Tapi setelah dihitung yang bersangkutan ternyata masih belum masuk 5 tahun lebih sehingga tidak diloloskan administrasi,” terang Lukman.
Menurutnya, 7 orang yang tidak lolos Administrasi ini tidak mengurangi kuota dua kali kebutuhan, dan juga tidak mengurangi kuota 30 persen kuota perempuan.
“134 peserta yang lolos ini selanjutnya mengikuti tes tertulis pada tanggal 15 Oktober tahun 2022 pukul 08.00 WIT bertempat di SMP Negeri Unggulan 1 Morotai,” katanya.
Masyarakat juga diminta memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan yang ditujukan kepada Pokja pembentukan Panwaslu kecamatan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Desa Pandanga, Kecamatan Morotai Selatan.(fay)

