TERNATE – Aset yang masih dikuasai mantan pejabat di Pemkot Ternate dan anggota DPRD Kota Ternate pada Selasa (12/10/2022) kemarin langsung ditarik, penanrikan kendaraan dinas ini dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendampingi Pemerintah Kota Ternate untuk melakukan penarikan sejumlah aset baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak.
Dimana proses penarikan langsung ini dengan mendatangi rumah para mantan pejabat ini, yang dipimpin langsung Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria bersama Kepala Bidang (Kabid) Aset BKPAD Kota Ternate Salim Albaar serta anggota Satpol PP.
Pejabat yang kendaraan dinas yang berhasil ditarik KPK dan Bidang Aset Pemkot Ternate dikediamaan dan kantor yakni mobil dan motor dinas yang dikuasai Anas Conoras saat menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kota Ternate dikediamaannya yang terletak di Kelurahan Fitu, Ternate Selatan, satu unit mobil yang dikuasai mantan Ketua Komisi II DPRD Periode 2004-2009 Husni Rakib dikediamannya di Kelurahan Tanah Tinggi.


Kemudian satu unit mobil Avanza yang dikuasai Arwan Andili yang kini menjabat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, dimana kendaraan itu diterima ketika menjabat Kabag Perlengkapan Setda Kota Ternate yang belum diserahkan ketika dipromosikan ke Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, mobil itu ditarik langsung di kantor Dinas Pemadam Kebakaran yang terletak di Kelurahan Marikurubu, mobil yang masih dikuasi mantan Kepala Dinas Kebersihan Marwan Do Dasim, namun yang bersangkutan meminta waktu sebulan, dengan alasan mobilnya saat ini berada di Kabupaten Halmahera Barat, sementara satu unit mobil yang masih dikuasai mantan Wakil Wali Kota Ternate Arifin Jafar, belum bisa ditarik dan yang bersangkutan meminta waktu Kamis pagi ini baru dikembalikan langsung ke Pemkot Ternate.

Saat proses penarikan kendaraan dinas dikediaman mantan anggota DPRD kota Ternate periode 2004-2009 Husni Rakib, dikelurahan Tanah Tinggi sempat tegang, karena yang bersangkutan menyobek surat dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tertanggal 24 Juli 2015, yang lampirannya di teken Wali Kota Ternate saat ini M. Tauhid Soleman ketika menjabat Sekda Kota Ternate, meski begitu proses penarikan tetap berjalan, dan mobil dinas itu ditarik.
Sebelum proses penarikan itu dilakukan satu unit mobil mobil Toyota merek Vios yang masih dikuasai mantan Wakil Wali Kota Ternate Abdullah Tahir, dan satu unit mobil yang dikuasai mantan Kepala BKBD Bachtiar Teng diserahkan ke KPK dan Bidang Aset yang berpusat di eks Kantor Wali Kota Ternate.
Selain pejabat Pemkot Ternate, KPK juga menyasar sejumlah asset yang masih dikuasai mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Malut yakni Ikram Haris, Ishak Naser dan Zulkifli Umar, serta mantan Ketua DPRD Provinsi Malut Alien Mus dan mantan Sekda Provinsi Malut Majid Husen.
Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, kendaraan dinas yang sebelumnya dikuasai Abdullah Tahir sudah dikembalikan mobil sedan merk Vios, sementara Arifin Jafar saat dihubungi via telpon, yang bersangkutan berjanji Kamis pagi ini baru dikembalikan, dimana kendaraan dinas yang dikuasai Arifin itu satu unit mobil merek inova. Dia menyebut, untuk Marwan Do Dasim mantan Kepala Dinas Kebersihan Kota Ternate saat didatangi yang bersangkutan meminta waktu sebulan, karena mobilnya rusak dan sedang berada di Jailolo.
“Arwan Andili di Damkar Ternate sudah kembalikan, mantan Wali Kota Abdullah Tahir sudah kembalikan, mantan Wali Kota Ternate Arifin Jafar besok pagi (hari ini)janjinya, Bachtiar Teng sudah dikembalikan, Anas Conoras mobil dan motor sudah dikembalikan, Marwan butuh waktu sebulan, dan Husni Rakib meminta silahkan diambil, karena ban bocor semua,” tandasnya.

Sementara mantan anggota DPRD Kota Ternate periode 2004-2009 Husni Rakib, yang sempat kesal dengan surat yang dilayangkan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah pada 2015 lalu. Dimana dalam surat nomor 900/03/SP-27/2015 perihal penyerahan kendaraan dinas yang diteken oleh mantan Kepala DPKAD Djadid Radjim dan lampirannya diteken mantan Sekda M. Tauhid Soleman. Dinilai tidak berlaku, sehingga membuat yang bersangkutan kesal dan langsung menyobek surat tersebut.
“Karena tidak dicantumkan batas waktunya kapan, dan itu ditandatangani oleh Wali Kota sekarang ini,” katanya.
Husni mengatakan, surat tersebut diterima pada 2015, meski begitu dia sendiri secara pribadi tidak keberatan dengan penarikan kendaraan tersebut.
“Saya sangat menyesal karena amburadulnya adminisrrasi di Pemkot Ternate, yang secara hukum tidak membatalkan surat itu, kalau ada pembatalan harus ada surat jadi saya anggap amburadul,” ungkapnya.
Dia menyebut, dalam surat tersebut dirinya diminta untuk membayar sebesar Rp.16.500.000, namun ketika itu dia bertemu mantan Wali Kota sebelumnya dan disampaikan nantinya kendaraan itu ditangani bersamaan dengan kendaraan mereka.

Sementara Arwan Andili menyebut, dirinya menggunakan kendaraan yang telah ditarik itu karena kendaraan dinas milik Dinas Pemadam Kebakaran saat ini masih dalam perbaikan dibengkel.
“Tapi saya sudah serahkan, dan saya Alhamdulillah tidak keberatan,” tegasnya.(cim)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

