DARUBA – Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulau Morotai, Hasyim Hamzah mengklarifikasi pemberitaan media ini yang berjudul, Shalat Tarawih Berjamaah Ditiadakan, diterbitkan pada 14 April 2020. Shalat tarawih berjamaah tetap dilaksanakan tapi cukup bersama keluarga inti di rumah, sedangkan untuk shalat di Masjid dihimbau agar hanya dilaksanakan oleh Imam dan Badan Syara.
“Jadi saya klarifikasi ulang, yang seharusnya itu keterangan saya atas pertanyaan ‘mengapa masih ada yang shalat Jumat dan lain-lain di Mesjid ?’, kemudian saya jawab bahwa memang diakui masih banyak yang belum melaksanakan himbauan Kemenag maupun Fatwa MUI.
Selanjutnya terkait ibadah Ramadhan sudah ada panduannya dari Kemenag, jadi pada prinsipnya shalat dan tadarusan selama Ramadhan hanya bisa dilakukan di rumah, tetapi Mesjid tidak ditutup. Kalaupun yang shalat di Mesjid cukup Imam dan beberapa anggota badan syara saja dengan tetap menjaga jarak sesuai protokol kesehatan,” jelas Hasyim Hamzah dalam rilisnya yang diterima Fajar Malut, Rabu (22/4) kemarin.
Terkait sanksi, lanjut dia, Kemenag tidak berwenang memberikan sanksi hukum bagi siapa saja yang melanggar. “Terkait sanksi hukum yang ditanya bila ada yg melanggar, saya jelaskan bahwa Kemenag tidak dalam posisi memberikan hukuman, maksudnya karena Kemenag bukan eksekutor. Artinya, bahwa itu menjadi tanggung jawab institusi yang berwenang,” tuntasnya. (fay)


Berikan Komentar pada "Shalat Tarawih Berjamaah Diperbolehkan di Rumah"