DARUBA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai hanya melakukan verifikasi faktual kepengurusan untuk delapan partai dari sembilan partai politik baru yang lolos verifikasi administrasi KPU RI untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
8 partai tersebut yaitu Partai Hanura, PKN, Partai Bulan Bintang, Partai Garuda, Partai Perindo, PSI, Partai Buruh dan Partai Umat.
Sementara Partai Gelora tidak diverifikasi faktual karena kepengurusannya dianggap tidak memenuhi syarat.
“Jadi hanya 8 partai baru yang kita lakukan verifikasi faktual. Sementara 1 partai lainnya, yakni Gelora tidak, sebab kepengurusannya hanya 15 orang dan itu tidak memenuhi syarat. Karena berdasarkan ketentuan itu harus 78 orang keanggotaan,” jelas Ketua KPU Pulau Morotai, Irwan Abbas, saat ditemui, Senin (17/10/2022).
Lebih lanjut Irwan menjelaskan, Partai Gelora memang telah ditetapkan lolos administrasi oleh KPU RI, namun karena tidak memenuhi syarat di daerah, maka tidak bisa diverifikasi.
“Jadi hanya di Morotai saja partai Gelora tidak diverifikasi,” jelasnya. Verifikasi tersebut, kata dia, untuk memastikan data kepengurusan yang sudah diinput dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Jadi kita turun untuk memastikan langsung kepengurusan partai yang ada di Pulau Morotai. Apakah data itu sesuai dengan Sipol atau tidak,” terang Irwan.
Untuk tahapan verifikasi, tambah dia, akan berlangsung selama dua hari dan dilanjutkan dengan verifikasi keanggotaan di seluruh kecamatan se-Kabupaten Pulau Morotai.
“Untuk verifikasi keanggotaan juga kita akan turun langsung ke 6 kecamatan, dengan tujuan yang sama yaitu untuk memastikan data keanggotaan partai,” ujar dia. Sementara untuk tahapan selanjutnya, dia mengaku, masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI.
“Untuk tahapan selanjutnya belum tahu pasti. Sebab masih menunggu juknis dari KPU RI, karena pada prinsipnya, semua proses tahadap harus sesuai dengan juknis yang ada,” pungkas Irwan. (fay)

